Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini tengah hangat diperbincangkan usai diprotes sejumlah kalangan. Di beberapa daerah seperti Garut, Raperda Anti-LGBT itu saat ini sedang digodok anggota dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut Dadan Wandiansyah mengatakan saat ini Raperda Anti-LGBT tengah dibahas. Raperda dibuat atas dasar usulan masyarakat yang melakukan audiensi ke kantor dewan beberapa waktu lalu.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya peraturan yang mengatur pelarangan LGBT di Garut. Sudah kami terima aspirasinya dan saat ini sedang dibahas," kata Dadan kepada detikJabar, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Raperda Anti-LGBT yang saat ini tengah digodok di beberapa daerah, termasuk Garut, diprotes sejumlah kalangan. Sebuah pergerakan yang mengatasnamakan Koalisi Kami Berani menyayangkan dorongan kebijakan yang dianggap diskriminatif tersebut.
Ada 24 organisasi masyarakat yang tergabung ke dalam Koalisi Kami Berani itu. Di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, dan Imparsial.
Koalisi Kami Berani menganggap maraknya dorongan atas kebijakan tersebut dianggap diskriminatif dan merupakan wujud politik identitas di tahun politik seperti saat ini. Menanggapi hal tersebut, Dadan menyebut ini merupakan usulan masyarakat Garut yang harus ditindaklanjuti.
"Ini masuknya kearifan lokal daerah, yang mana bahwa Garut salah satu kota santri juga. Mayoritas muslim dan di Islam jelas dilarang keras yang namanya LGBT," ungkapnya.
"Maka daripada itu, saya sepakat bahwa terkait LGBT ini saya pribadi melarang keras. Secara lembaga juga kami sudah merespons apa yang menjadi usulan masyarakat," katanya.
Dadan menambahkan saat ini Bapemperda sudah memberikan nota kepada pimpinan DPRD Garut untuk disampaikan ke eksekutif. Nantinya, ada dua skema yang bisa dilakukan terkait Perda Anti-LGBT ini.
"Jadi tindak lanjutnya, nanti akan diserahkan ke eksekutif untuk dikaji terlebih dahulu. Karena, di Garut ini sudah ada Perda Anti Maksiat. Nantinya, apakah Anti-LGBT ini masuk ke dalam Perda Anti Maksiat atau berdiri sendiri satu item. Itu kami sudah sampaikan nota ke pimpinan untuk disampaikan ke eksekutif," pungkas Dadan.
(iqk/orb)