Melihat Isi Peraturan Bupati Garut Soal Anti LGBT

Melihat Isi Peraturan Bupati Garut Soal Anti LGBT

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 16:53 WIB
Ilustrasi anti LGBT.
Ilustrasi anti LGBT. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti LGBT. Perbup itu sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Garut di bulan Juli 2023 ini.

Seperti dilihat detikJabar, Rabu (12/7/2023) siang, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana ini, terdiri dari 8 bab, dan berisi 12 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bagian pembukaan, Bupati Rudy menjelaskan jika terciptanya Perbup ini atas empat pertimbangan. Di antaranya, adalah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan. Seperti tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Selain itu, berdasarkan Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 itu, Bupati Garut juga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan perilaku kemaksiatan.

ADVERTISEMENT

Lesbian, gay dan biseksual sendiri tertuang dalam Pasal 1 Bab 1. Dimana, pada poin 8 dan 9, Perbup ini menyatakan gay, biseksual dan lesbian termasuk ke dalam tindakan yang diawasi.

Ketiga hal itu, juga disebut di dalam Pasal 4 pada Bab 2. Dimana pada poin c, homoseksual, biseksual pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan atau benda, dianggap sebagai hal yang termasuk ke dalam perbuatan maksiat.

Pada Pasal 5 di Bab 2, Perbup ini menyatakan jika setiap orang baik sendiri atau bersama dilarang menyediakan tempat, atau memberikan tempat, atau melakukan perbuatan yang dapat membuat terjadinya perbuatan maksiat.

Pada poin keduanya di pasal ini, mengatakan jika siapapun yang melakukan aksi, sebagaimana diatur pada poin 1 tadi, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbup ini juga menyatakan adanya tim terpadu, yang dikerahkan untuk melakukan penegakan, pencegahan dan pembinaan serta pengawasan, terhadap segala bentuk perilaku maksiat termasuk LGBT.

Tim terpadu ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut. Serta memiliki dua ketua, yakni ketua umum yang diisi Sekretaris Daerah, serta Ketua Harian yang dijabat Kepala Satpol PP.

Tim dibagi ke dalam 6 fungsi tugas yang berbeda. Mulai dari tim kebijakan, pencegahan, sosialisasi, edukasi, bimbingan konseling, serta hubungan masyarakat dan advokasi.

Bupati Garut Rudy Gunawan sendiri kepada awak media pada Rabu, (12/7/2023) mengatakan, Perbup ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023 lalu. Salah satu tujuannya, adalah untuk melindungi masyarakat Garut dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT.

"Ini tentu bukan desakan. Ini adalah tanggungjawab Pemda Garut," kata Rudy.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads