Hati-hati Melintas di Perlintasan KA Cirebon!

Hati-hati Melintas di Perlintasan KA Cirebon!

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 13 Jul 2023 05:00 WIB
Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon
Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. Di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, tercatat ada sejumlah peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Berdasarkan data dari PT KAI Daop 3 Cirebon, selama semester I 2023, tercatat ada 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Akibat dari kejadian tersebut, 34 orang meninggal dunia.

Atas dasar itu, PT KAI Daop 3 Cirebon pun mengajak kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar dapat meningkatkan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajakan tersebut salah satunya disampaikan melalui kegiatan sosialisasi keselamatan yang dilakukan di perlintasan sebidang yang ada di Jalan Selamet Riyadi, Kota Cirebon.

Selain jajaran PT KAI Daop 3 Cirebon, ada sejumlah pihak yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Mulai dari Satlantas Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan setempat, komunitas pecinta kereta api IPRS Korwil Cirebon dan beberapa pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan sosialisasi ini, selain memberikan imbauan melalui pengeras suara, para petugas juga turut memberikan pesan melalui sejumlah spanduk.

"Yuk bisa yuk tidak menerobos. Jangan keras kepala, kepala kereta lebih keras guys," begitu isi pesan dari salah satu spanduk yang dibawa oleh petugas.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya ingin mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang.

Sebab, kata dia, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan yang berpotensi menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin mengedukasi pengguna jalan bahwa perlintasan sebidang itu merupakan salah satu titik rawan yang mempunyai potensi cukup besar untuk terjadinya kecelakaan lalulintas," kata Dicky di Cirebon, Rabu (12/7/2023).

"Tema yang kita usung dalam kegiatan sosialisasi ini adalah BERTEMAN, yaitu berhenti, tengok kanan-kiri, aman, kemudian lanjut jalan," ucap Dicky menambahkan.

Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam," kata Dicky.




(dir/dir)


Hide Ads