Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi, Jabar, disanksi pihak Pertamina lantaran diduga melayani pembelian BBM pertalite dalam jeriken. Pihak pertamina memberikan sanksi berupa penutupan SPBU selama satu bulan.
Pantauan detikJabar, SPBU yang ditutup berlokasi di Jalan Siliwangi Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Suasana SPBU tampak sepi dan tak terlihat aktivitas jual beli. Selain itu, terpasang rantai di bagian jalan masuk SPBU.
Penjabat Sementara (Pjs) Area Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Regional Jawa Barat-Banten, Joevan Yudha Achmad mengatakan tindakan SPBU 33.43101 itu sangat disayangkan. Terlebih, kata dia, BBM jenis pertalite merupakan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) yang disubsidi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, SPBU 33.43101 telah mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina berupa pemberhentian penyaluran produk pertalite selama 30 hari, dimulai tanggal 17 Juni sampai 16 Juli 2023," kata Joevan kepada detikJabar, Sabtu (8/7/2023).
Meski ada penutupan, Pertamina memastikan stok BBM pertalite di SPBU sekitar wilayah Sukaraja tercukupi. Masyarakat diminta untuk mengisi bahan bakar di SPBU alternatif lain yaitu di SPBU 34.43108, Jalan Raya Cibeureum, Cimahpar, Kecamatan Sukaraja atau SPBU 34.43102 Jalan Raya Cianjur-Sukabumi Cirumput, Selawi, Kecamatan Sukaraja.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke aparat kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tegasnya.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi menambahkan penjualan BBM pertalite menggunakan jeriken harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait dengan pertanian dan nelayan. Dia pun mengaku prihatin, anggotanya menyalahi aturan tersebut.
"Iya, betul SPBU tersebut tutup karena kena sanksi Pertamina. Kami merasa prihatin, anggota kami kena sanksi karena tidak disiplin menyalahi aturan yang ditetapkan. Sebetulnya tetap dilayani selama ada surat rekomendasi yang non kendaraan. Nah, SPBU tersebut berdasar pemeriksaan dan pemantauan ada yang tidak melalui ketentuan yang diwajibkan alias melanggar aturan yang ditetapkan," kata Eten dalam sambungan telepon.
"Jadi semua itu berkaitan dengan program subsidi tepat dari pemerintah. Di mana distribusinya harus tepat sasaran, jangan sampai digunakan oleh para oknum spekulan. Makanya setiap liter BBM yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan karena ada muatan subsidinya," sambungnya.