Dua Pencuri Baterai Tower Seluler Diringkus Polisi di Sukabumi

Dua Pencuri Baterai Tower Seluler Diringkus Polisi di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 19:45 WIB
Pelaku pencurian baterai tower seluler saat dijemput polisi
Pelaku pencurian baterai tower seluler saat dijemput polisi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Dua pria inisial DK (42) dan AR (40) tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Keduanya diketahui sebagai pelaku pencurian baterai tower seluler.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Polisi juga memburu tiga orang pelaku lainnya.

"Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower, selain itu kami juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya saat ini sudah berstatus DPO," kata Maruly, didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan, diketahui para pelaku beraksi di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 22.46 WIB.

"Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai," ujar Maruly.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, diantaranya dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

"Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya," terang Maruly.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnono mengatakan dua pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Cikembar.

"Mereka kita amankan pada Rabu (5/7/2023) kemarin di wilayah Cikembar sekitar pukul 14.00 WIB," kata Dian.

Dian menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berikut mengungkap jejak pelaku lainnya. "Ada tiga masih kita kejar, sudah masuk dalam DPO kepolisian," imbuhnya.

"Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Dian menambahkan.

(sya/yum)


Hide Ads