Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI masih melarang ekspor pasir laut. Meski pun Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Budi Santoso mengatakan, hingga saat ini aturan teknis menyangkut izin ekspor ini masih belum dibahas.
"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang, kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," kata Budi seperti dikutip dari detikNews, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekspor pasir laut sendiri telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Dalam catatan detikcom, larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Baca juga: Jabar Berseri Tanpa Emisi |
Budi mengatakan, peraturan terkait harus diubah dulu sebelum akhirnya ekspor diperbolehkan. Apabila belum, ekspor belum dapat dilakukan. Ia juga menegaskan, setiap izin ekspor berada dalam ranah Kemendag.
"Kita sampai sekarang belum mengizinkan ya karena Permendagnya belum diubah," imbuhnya.
Budi mengatakan, secara legal pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor tersebut walau kondisinya masih bertentangan dengan aturan teknis sebelumnya di kementerian dan lembaga. Namun tetap dalam pelaksanaannya, harus menunggu aturan teknisnya terbit.
Setelah aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selesai, barulah Kemendag akan memulai proses penyesuaian Permendag. Namun hingga saat ini, Budi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan karena masih menunggu KKP.
"Karena peraturan teknis di KKP, ya setahu saya juga belum selesai. Artinya kami juga belum ada informasi, jadi kan pengaturan teknis aja kita belum tau seperti apa," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kondisi ini sebelumnya juga telah ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menegaskan saat ini kebijakan ekspor pasir belum dilakukan.
"Baca baik-baik, belum ada itu bicara ekspor. Nggak ada urusannya ke situ, baca PP nya baik-baik," tegasnya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Sengsaranya Elang Akibat Ulah Manusia |
Menurut Luhut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ekspor pasir masih dilarang. Jika nantinya ada ekspor, Luhut mengatakan prosesnya akan ketat salah satunya perlu adanya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sampai hari ini Permendag kan masih melarang ekspor, satu. Kedua, kalau ekspor dilakukan itu adalah pendalaman alur. Jadi, sendimennya itu yang digunakan, dan itu diaudit BPKP," jelasnya.
Luhut juga mengatakan saat ini aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, masih memproritaskan untuk mengatur reklamasi di dalam negeri.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang
(yum/yum)