14 Calon Komisioner KPU Jabar Akan Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

14 Calon Komisioner KPU Jabar Akan Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 01 Jul 2023 00:31 WIB
Logo KPU Jawa Barat
KPU Jabar (Foto: Istimewa).
Bandung -

Proses seleksi Calon Komisioner KPU Jawa Barat tinggal selangkah lagi bakal dirampungkan. Saat ini, sudah ada 14 nama yang lolos seleksi untuk didaftarkan dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di KPU RI.

Berdasarkan data yang diterima detikJabar, ke-14 nama tersebut adalah Abdullah Sapi'I, Ade Zaenul Mutaqin, Adie Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin dan Hedi Ardia. Kemudian Iing Nurdin, Mega Nugraha Sukarna, Muhtadin, Samsudin, Ujang Kusumah Atmawijaya, Ummi Wahyuni serta Wasikin Marzuki.

Ketua Tim Seleksi KPU Jabar Fauzan Ali Rasyid mengatakan, ke-14 nama yang lolos tersebut sudah diumumkan pada Kamis (29/6/2023). Dari 135 kandidat yang mendaftar, Timsel memastikan 14 nama ini sudah memenuhi kriteria untuk dipilih menjadi calon komisioner periode 2023-2028.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-14 nama ini dalam pandangan kami adalah orang-orang pilihan setelah melalui 3 tahapan seleksi. Dari 135 nama, kami jaring menjadi 28, dan sekarang 14 besar. Insyaallah, ke-14 nama ini yang terbaik untuk KPU Jabar," kata Fauzan kepada detikJabar, Jumat (30/6/2023).

Fauzan mengungkap, Timsel akan mengirimkan berkas ke-14 kandidat KPU Jawa Barat itu ke KPU RI untuk mengikuti fit and proper test. Penyerahan berkas rencananya bakal dikirim pada Selasa (4/6/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah berkas tersebut diserahkan, maka keputusan untuk memilih 7 Komisioner KPU Jabar nantinya menjadi wewenang KPU RI. Dalam berkas tersebut, turut terlampir rekam jejak para kandidat yang bakal diputuskan menjadi komisioner KPU baru di Tanah Pasundan.

"Nanti yang menentukan jadi 7 komisioner itu dari KPU RI, timsel hanya menyerahkan sampai 14 nama saja. Selasa kami akan menyerahkan berkas ke KPU RI. Mereka nanti akan pleno untuk menetapkan ketujuh nama KPU Jawa Barat," pungkasnya.

Rekam Jejak

Sementara itu, ke 14 nama yang lolos memiliki beragam latar belakang. Namun, sebagian besar mereka adalah penyelenggara Pemilu aktif di daerah yang kini bakal didaftarkan untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di KPU RI.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikJabar, nama pertama Abdullah Sapi'I saat ini tercatat menjabat Komisioner KPU Kabupaten Cirebon. Kemudian Ade Zaenul Mutaqin yang kini berstatus sebagai Ketua KPU Kota Tasikmalaya dan Adie Saputro selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat

Kemudian, Ahmad Nur Hidayat selaku Komisioner KPU Kota Bandung dan Aneu Nursifah selaku Komisioner KPU Kabupaten Garut. Selanjutnya Hari Nazarudin selaku Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Hedi Ardia selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung.

Selanjutnya Muhtadin selaku Ketua KPU Pangandaran, Samsudin selaku Ketua KPU Kota Bogor, Ujang Kusumah Atmawijaya selaku Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Ummi Wahyuni Ketua KPU Kabupaten Bogor dan Wasikin Marzuki selaku Komisioner Bawaslu Jabar. Hanya 2 nama yang bukan berasal dari penyelenggara Pemilu aktif yaitu Iing Nurdin selaku mantan Ketua KPU KBB dan Mega Nugraha Sukarna yang merupakan seorang jurnalis di Jabar.

Dari hasil penelusuran detikJabar, rupanya ada 2 kandidat yang saat ini sedang tersandung perkara yaitu Samsudin selaku Ketua KPU Kota Bogor dan Aneu Nursifah selaku Komisioner KPU Kabupaten Garut. Informasi tentang keduanya itu pun turut dibenarkan Ketua Tim Seleksi KPU Jabar Fauzan Ali Rasyid.

Samsudin saat ini sudah menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (29/6/2023). Dalam rilis resmi yang dipublikasikan, Samsudin diadukan atas laporan ucapan tidak senonoh berupa rayuan ke perempuan dalam acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.

Pihak yang mengadukan menyebut Samsudin mengucapkan perkataan tidak senonoh berupa ingin memangku seorang perempuan dan pantun yang berbunyi 'Aura Kasih Mandi Junub'. Dalam sidang etik perdana yang telah digelar, Samsudin kemudian membantah seluruh dalil pengaduan tersebut dengan alasan untuk mencairkan suasana kegiatan.

Sementara Aneu, diketahui pernah tersandung perkara wanprestasi dengan seseorang bernama Cahyo Prihatono. Pengadilan Negeri (PN) Garut lalu memutus Aneu melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada 2019 silam.

Ketua Tim Seleksi KPU Jabar Fauzan Ali Rasyid membenarkan kedua kandidat itu pernah tercatat berurusan dengan perkara saat mendaftarkan diri sebagai Calon Komisioner KPU Jawa Barat. Namun menurutnya, selama keduanya tidak tersandung kasus hukum yang berat, mereka masih memiliki hak untuk mendaftar sebagai penyelenggara.

"Iyah, itu memang ada. Tapi selama mereka tidak ada putusan DKPP yang memecat mereka, atau putusan bahwa mereka telah melanggar tindak pidana, mereka berdua ini masih punya hak yang sama. Jadi kita tidak bisa menjadikan seseorang karena pengaduan dan sebagainya, hak mereka hilang," kata Fauzan saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (30/6/2023).

"Yang tidak boleh itu kalau ada keputusan DKPP yang memecat mereka dari keanggotan KPU misalnya, dan ada putusan pidana dari pengadilan negeri, baru kami akan menolak proses pendaftaran dan mencoret mereka," ucapnya menambahkan.

Meskipun demikian, Fauzan memastikan catatan perkara kedua kandidat tersebut bakal diserahkan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan tahap uji kepatutan dan kelayakan nanti. Sehingga nantinya kata dia, seluruh wewenang untuk memutuskan 7 Komisioner KPU Jabar berada di ranah KPU RI.

"Pasti, ada catatan, ada beberapa pengaduan dari masyarakat, termasuk tadi Aneu, itu saya lampirkan berkasnya ke KPU RI. Di rekapnya nanti disebutkan ada pengaduan dari masyarakat. Secara online sudah kami kirim ke KPU RI, nanti di berkasnya kami lampirkan pengaduan masyarakat itu," pungkasnya.

Timsel rencananya bakal menyerahkan berkas ke-14 kandidat KPU Jawa Barat itu ke KPU RI untuk mengikuti fit and proper test. Penyerahan berkas akan dikirim pada Selasa (4/6/2023) pekan depan.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads