Proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legslatif rampung dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, KPU menemukan kepala desa, perangkat desa, hingga aparatur sipil negara (ASN) jadi bakal calon anggota legislatif. Mereka diketahui belum menyerahkan surat pengundurkan diri dari jabatanya.
"Dalam proses Verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacalag) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya kami temukan ada beberapa memang gak banyak yang ternyata Kades, Perangkat desa sampai Asn," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin di kantornya kepada detikJabar, Senin (26/6/2023).
Jajang menegaskan pihaknya akan mengklarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dipastikan, mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam proses verifikasi administrasi bacaleg yang dilakukan KPU ditemukan ada ASN, kepala desa aktif, perangkat desa, dan pendamping desa mencalonkan diri sebagai bacaleg. Semuanya ini belum menyerahkan surat pengunduran diri," jelas Jajang.
Menurutnya, hasil dari verifikasi ada sekitar enam sampai 10 kepala desa aktif yang mencalonkan diri menjadi bacaleg, termasuk ASN, perangkat desa, dan pendamping desa.
"Jumlahnya masih kami kroscek yah," kata Jajang.
Dengan temuan itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyikapinya.
"Selian itu kami juga menunggu surat resmi dari dinas terkait dalam proses administrasi kepegawaian selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg hingga 9 juli 2023 mendatang," katanya.
(orb/orb)