Tim Seleksi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di 16 kabupaten/kota di Jabar. Proses penerimaan pendaftaran dibuka mulai 13-24 Juni 2023.
Proses seleksi akan dilakukan oleh empat Tim Seleksi yakni Jabar 1 (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi), Jabar 2 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi).
Kemudian Jabar 3 (Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok) dan Jabar 4 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Seleksi Jabar 1 Firman Manan mengatakan, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota komisi KPU nantinya bakal diseleksi melalui beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dengan komputer atau CAT.
"Dan itu terbagi dua, ada yang multiple choice (pilihan ganda) 100 soal, yang itu real time, nanti setelah selesai calon anggota kpu itu melakukan tes, sudah bisa mengetahui hasilnya," kata Firman Manan di Bandung, Selasa (13/6/2023).
"Dan sebetulnya juga ada essai, ada lima soal essai, yang punya bobot nilainya 50, Jadi secara keseluruhan, tes tertulis itu bobotnya 150," lanjutnya.
Nantinya kata Firman, tes tulis itu bakal digabung penilaiannya dengan tes psikologi yang didatangkan khusus dari psikolog TNI Angkatan Darat. Dalam tes psikologi itu, ada tiga kriteria hasil yang akan diumumkan yakni direkomendasikan, dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan.
"Nah, yang akan diloloskan untuk tahap selanjutnya oleh Timsel itu adalah melihat dari tes psikologi, jadi hanya yang direkomendasikan dan dipertimbangkan saja yang akan dinyatakan lulus. Walaupun nilai CAT-nya bagus, maksimal 150, tapi tidak direkomendasikan, maka itu tidak akan lulus," jelasnya.
Dorong Perempuan Mendaftar
Firman Manan juga mengungkapkan, Timsel mendorong perempuan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota komisi KPU. Hal ini selaras untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu itu.
"Memang ketentuannya dalam PKPU ini Timsel menetapkan calon KPU ini dari administrasi tes tertulis dan lainnya memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, jadi ini bukan mewajibkan ini memperhatikan 30%," ujarnya.
"Menurut kami timsel dengan pola seleksi objektif ini, asumsinya semakin banyak calon perempuan peluang akan lebih besar, dalam kesempatan ini kami dorong banyak calon anggota KPU 16 kabupaten dan kota dari perempuan," tandasnya.
(bba/mso)










































