Media sosial TikTok sedang diramaikan dengan curhatan akun @erlanggaleo. Videonya viral usai menunjukan si pengguna akun harus membayar tarif tol senilai Rp 724 ribu.
Melansir detikFinance, belakangan diketahui lokasi kejadian berada di GT Cikampek Utama. Pengguna akun @erlanggaleo mengaku saat itu sempat salah masuk jalan tol ketika hendak melakukan perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" katanya dalam video yang dilihat, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasamarga pun kemudian menanggapi video tersebut. Berdasarkan penelusuran PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) di lapangan, pengendara itu disebut telah melakukan perjalanan dengan cara masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Dalam keterangan tertulisnya, transaksi si pengendara di jalan tol dinyatakan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Artinya, dia sendiri lah yang telah melanggar karena berputar arah di dalam tol.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Dalam keterangannya, Jasamarga juga menyatakan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 adalah berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.
Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Viral Pengemudi Bayar Tol Rp 724 Ribu, Operator Buka-bukaan Soal Denda
(ral/yum)