Miras Seharga Ratusan Juta Disita di Tasikmalaya

Miras Seharga Ratusan Juta Disita di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 26 Jun 2023 20:00 WIB
Petugas gabungan di Kota Tasikmalaya saat menyita ratusan botol miras, Senin (26/6/2023).
Petugas gabungan di Kota Tasikmalaya saat menyita ratusan botol miras, Senin (26/6/2023). (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Petugas gabungan polisi dan Satpol PP Kota Tasikmalaya menyita ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol dari sebuah gudang distributor produk makanan di Jalan Ir. Djuanda Nomor 150, Kota Tasikmalaya, Senin (26/6/2023). Nilai ekonomis 9.430 botol minuman beralkohol itu ditaksir lebih dari Rp 328 juta.

Sebanyak 9.430 minuman beralkohol itu terdiri dari tiga jenis, yaitu 2.636 botol kopi vodka ukuran 650 ml, 3.434 botol kopi vodka ukuran 180 ml serta 3.361 kaleng mojito ukuran 350 ml.

Jenis kopi vodka kandungan alkohol 19,75 persen dan minuman kaleng mojito kandungan alkoholnya 4 persen. Dilihat dari kemasannya, kedua jenis minuman itu sudah mengantongi izin dari BPOM serta diproduksi oleh sebuah perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran detikJabar di marketplace, kisaran harga jual kopi vodka 650 ml sekitar Rp 60 ribu, kopi vodka 180 ml sekitar Rp 30 ribu dan kaleng mojito 350 ml sekitar Rp 20 ribu. Dengan demikian, taksiran nilai ekonomis barang yang disita petugas gabungan lebih dari Rp 328 juta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan menjelaskan penggerebekan ini diawali oleh adanya kecurigaan masyarakat terkait adanya minuman keras di gudang distributor yang tergolong besar itu.

ADVERTISEMENT

"Ini hasil kolaborasi pentahelik, dimana masyarakat ikut peran serta dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas minuman beralkohol," kata Budi.

Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan polisi dengan melakukan penindakan, semua minuman beralkohol yang ada di gudang itu diamankan.

"Untuk sementara kita amankan dulu dengan cara disita. Nanti pemilik gudang atau pemilik barang akan dipanggil, agar bisa diketahui kemana distribusinya. Termasuk untuk kelengkapan berkas administrasi penindakan," kata Budi.

Dia mengatakan Kota Tasikmalaya memiliki Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol, sehingga memungkinkan pemiliknya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Meski demikian Budi juga menjelaskan bahwa Perda lebih mengedepankan upaya-upaya preventif berupa teguran. Sehingga dia mengatakan tindakan penyegelan tidak bisa langsung dilakukan.

"Perda ini sifatnya ultimum remidium, sehingga kami kedepankan dulu langkah preventif, berupa teguran lisan dan tulisan," ujar Budi.

Manager Operasional Gudang PT Panjunan, Nia mengatakan minuman beralkohol itu bukan milik perusahaannya, atau tidak menjadi bagian dari barang yang didistribusikan.

"Ini barang direct, tidak melalui tim sales kami. Pemiliknya ada di Bandung, sudah kami kabari," ucap Nia.

Dia menambahkan minuman keras itu merupakan titipan dari agen produsen yang ada di Bandung.

Sementara itu Ustaz Hilmi Afwan Hilmawan mengapresiasi langkah cepat aparat ketika pihaknya melaporkan temuan ini. "Ini temuan fantastis, banyak sekali. Seakan anak muda Tasikmalaya akan dibom oleh minuman keras," kata Hilmi.

Dia berharap semua pihak konsisten memerangi peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya, sehingga generasi muda bisa terjaga dari pengaruh buruk mabuk-mabukan.

"Kekhawatiran kami kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda. Makanya kami harap ada tindak lanjut, jangan hanya disita tapi diberi efek jera," tandas Hilmi.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads