Bareskrim Polri mulai turun tangan menyelidiki dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polda Jawa Barat hingga sekarang masih menunggu instruksi dari Mabes Polri untuk bisa bergerak mengusut dugaan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai sekarang penyidik Polda Jawa Barat belum dilibatkan dalam penyelidikan itu. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Mabes Polri mengenai proses lebih lanjut Ponpes Al-Zaytun.
"Sampai saat ini belum ada suratnya," kata Ibrahim saat dihubungi wartawan di Bandung, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ibrahim memastikan akan tetap memberikan imbauan ke masyarakat di Jabar. Salah satunya, mengimbau warga untuk tidak melakukan gerakan yang bisa membuat masalah karena kasus ini sekarang sudah ditangani pemerintah pusat.
"Masyarakat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan yang rawan menimbulkan Kamtibmas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Menko Polhukam Mahfud Md akan membentuk tim bersama Polri untuk mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tim itu nantinya akan memperkuat tim yang ada di Bareskrim Polri.
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) sebagaimana dilansir dari detikNews.
"Kemudian beliau juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," lanjutnya.
Komjen Agus menyatakan kini pihaknya tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Dia berharap pengusutan perkara tersebut dapat segera rampung.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," harapnya.
Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan dari pelapor. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan kepada saksi dan ahli terkait perkara itu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya menemukan dugaan penistaan agama terkait perkara itu. Namun dia mengatakan penyidik masih harus mendalami hal tersebut.
"Secara sepintas dari apa yang di-upload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu. Tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu, kami akan lengkap dulu keterangan saksi, keterangan ahli, baru mengarah kepada pelaku," ujarnya.
Baca juga: Blak-blakan Keluarga soal Panji Gumilang |
Penyidik, lanjut agus pun akan melibatkan Kementerian Agama dan MUI untuk mengetahui ajaran Islam yang benar.
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucapnya.
(ral/mso)