Syahwat Pegawai Desa yang Bikin Murka Bupati Bandung

Round-up

Syahwat Pegawai Desa yang Bikin Murka Bupati Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 25 Jun 2023 11:30 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Bandung -

Perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R bikin murka Bupati Bandung. R diduga melecehkan seorang wanita. Kasus dugaan pelecehan ini pun tengah diusut polisi.

Korban pelecehan perangkat desa itu bernama SR. Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan itu ke Ditreskrimum Polda Jabar. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Kasus pelecehan ini bermula saat SR mengurus dokumen kependudukan. Dari laporan yang diterima detikJabar, SR awalnya mendatangi kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen berupa akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP. Korban kemudian bertemu dengan R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R pun meminta SR untuk menyetorkan Rp 1 juta untuk urusan dokumen kependudukan itu. Tak sampai di situ, SR juga diminta untuk bersedia berhubungan badan dengan R. Syarat ini diucapkan R, apabila SR tak bersedia membayar uang Rp 1 juta.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar yang kemudian dilimpahkan laporannya ke Polresta Bandung.

ADVERTISEMENT

Pelaku Kena Sanksi

Kepala Desa (Kades) Banyusari Didin Dino buka suara. Dindin memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada R. "Langkah administrasi desa, saya sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan desa Banyusari, SP 1," ujar Kepala Desa (kades) Banyusari, Didin Dino Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Sanksi itu diberikan karena kasus ini belum dibuktikan secara hukum. Didin tak menampik menyiapkan sanksi tegas lainnya ketika kasus ini sudah terbukti.

"Cuman kan kalau langsung mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai (dipecat)," katanya.

Sempat Ada Mediasi

Pelecehan yang dilakukan pegawai R itu terjadi pada Jumat 19 Mei 2023. Pihak desa telah dilakukan mediasi oleh pihak RT setempat pada, Senin 22 Mei 2023 silam.

"Itu juga sudah dimediasi sebetulnya dengan pak RT ya di lingkungan setempat karena SR dan R kan masih tetanggaan tinggalnya di sana," katanya.

Tak menemui titik temu, Didin mencoba ingin melakukan mediasi kembali. Namun keberadaan SR sulit ditemukan. Pasalnya SR bukan domisili di Desa Banyusari. "Dia bukan domisili desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan. Kami sudah telusuri keponakan sampai memediasi, cuma pak kades susah untuk mencari SR itu. Untuk menemuinya," jelasnya

"Jadi Pak Kades juga kan merasa gimana lah selaku kepala desa atau pimpinan apalagi ada berita pungutan Rp 1 juta dan berhubungan badan, itu kata saya itu masih dalam praduga tidak bersalah. Cuma pak kades sudah mengambil langkah, sudah memediasi dan mencari," tambahnya.

Didin menegaskan di Desa Banyusari tidak ada pungutan liar. Menurutnya pengurusan dokumen apapun tidak dikenakan biaya sepeser pun. "Nggak ada (pungutan), pak kades sudah menginstruksikan kepada semua jajaran aparatur pemerintahan khusunya unsur melayani masyarakat tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," pungkasnya.

Pelaku Membantah

Sementara itu, R membantah telah melecehkan seorang wanita inisial SR. Hal tersebut disampaikan R saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, emang dia mau bikin KK dan dia chat sama saya, kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh Rp 1 juta. Itu kan cuma bercanda, karena kenal kita," ujar R.

Terkait ajakan bersetubuh, R mengungkapkan pada kesempatan tersebut SR tengah membutuhkan uang. Kemudian meminta dirinya untuk mencari laki-laki untuk membantu keuangannya.

"Terus soal bersetubuh. Dia spontan minta cowok ke saya, soalnya lagi butuh uang. Dia kan bentar lagi mau ke Arab, katanya mumpung masih di sini tolong cariin. Kata saya, ada," katanya.

R mengaku pada saat tersebut langsung menawarkan diri kepada SR. Setelah itu langsung disetujui oleh SR. Maka keduanya langsung pergi ke salah satu hotel.

"Nah, saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan)," jelasnya.

"Jadi nggak ada pemaksaan atau apa. Itu nggak ada sangkut pautnya sama KTP atau KK. Nggak ada sama sekali," tambahnya.

Penyelidikan Polisi

Polisi kini mulai melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus yang menimpa korban inisial SR itu. "Jadi kita sudah menerima limpahan dari Polda Jabar. Saat ini kita sedang melaksanakan penyelidikan. Dengan langkah-langkah berupa mengirimkan undangan kepada para pihak," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Dalam proses penyelidikan, kata Oliestha, pihaknya juga akan memanggil pelapor dan terlapor. Saksi-saksi dalam perkara ini juga akan dimintai keterangan. "Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan kepada saksi pelapor. Kemudian kami langsung running melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi-saksi lainnya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kasus hingga dilakukan gelar perkara untuk nantinya lanjut ke tingkat penyidikan.

Bupati Bandung Murka

Bupati Bandung Dadang Supriatna menanggapi dugaan adanya oknum perangkat desa yang piktor alias berpikiran kotor yang melakukan pungli hingga mengajak berhubungan intim kepada warganya. Jika itu benar terjadi, tindakan tegas akan diberikan, bahkan dipersilakan diproses hukum.

"Siapapun tidak boleh ada pungli, kalau misalnya ada pungli ya silakan saja proses secara hukum," ujar Dadang, di Soreang, Jumat (23/6/2023).

Dadang mengatakan pihaknya sudah memberikan anjungan Dukcapil Mandiri. Sehingga masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke Disdukcapil Kabupaten Bandung. Warga cukup datang ke kantor desa masing-masing. Namun di kantor desa, pelayanan juga harus dilakukan dengan baik.

"Artinya prosesnya tidak usah datang ke Soreang lagi, tapi cukup di desa masing-masing. Hanya kalau misalnya di sini ada oknum perangkat desa, ya tindak aja," katanya.

Terkait dugaan ajakan berhubungan badan oleh oknum perangkat desa, Dadang menegaskan hal tersebut bisa langsung ditindak. Oknum itu juga harus diberi sanksi. "Yang penting begitu ada oknum perangkat desa atau siapapun yang melanggar aturan, itu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau bisa berhentikan," jelasnya.

Lihat juga Video: Waspada! Pelecehan Seksual di Sekitar Kita

[Gambas:Video 20detik]




(sud/yum)


Hide Ads