R, oknum pegawai Desa Banyusari yang diduga melakukan pungli dan pelecehan kepada perempuan saat membuat KTP diberi sanksi. R diberi sanksi awal berupa surat peringatan (SP) 1.
"Langkah administrasi desa, saya sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan desa Banyusari, SP 1," ujar Kepala Desa (kades) Banyusari, Didin Dinodi Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Sanksi awal tersebut diberikan sebab R belum terbukti bersalah. Namun, sanksi tegas lainnya akan diberikan apabila dalam proses penyelidikan polisi, R terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman kan kalau langsung mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai (dipecat)," katanya.
Didin mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 Mei 2023. Pihak desa telah dilakukan mediasi oleh pihak RT setempat pada, Senin 22 Mei 2023 silam.
"Itu juga sudah dimediasi sebetulnya dengan pak RT ya di lingkungan setempat karena SR dan R kan masih tetanggaan tinggalnya di sana," katanya.
Tak menemui titik temu, Didin mencoba ingin melakukan mediasi kembali. Namun keberadaan SR sulit ditemukan. Pasalnya SR bukan domisili di Desa Banyusari.
"Dia bukan domisili desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan. Kami sudah telusuri keponakan sampai memediasi, cuma pak kades susah untuk mencari SR itu. Untuk menemuinya," jelasnya
"Jadi pak kades juga kan merasa gimana lah selaku kepala desa atau pimpinan apalagi ada berita pungutan Rp 1 juta dan berhubungan badan, itu kata saya itu masih dalam praduga tidak bersalah. Cuma pak kades sudah mengambil langkah, sudah memediasi dan mencari," tambahnya.
Didin menegaskan di Desa Banyusari tidak ada pungutan liar. Menurutnya pengurusan dokumen apapun tidak dikenakan biaya sepeser pun.
"Gak ada (pungutan), pak kades sudah menginstruksikan kepada semua jajaran aparatur pemerintahan khusunya unsur melayani masyarakat tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," pungkasnya.
Sementara itu, R membantah telah melecehkan seorang wanita inisial SR. Hal tersebut disampaikan R saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, emang dia mau bikin KK dan dia chat sama saya, kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh Rp 1 juta. Itu kan cuma bercanda, karena kenal kita," ujar R.
Terkait ajakan bersetubuh, R mengungkapkan pada kesempatan tersebut SR tengah membutuhkan uang. Kemudian meminta dirinya untuk mencari laki-laki untuk membantu keuangannya.
"Terus soal bersetubuh. Dia spontan minta cowok ke saya, soalnya lagi butuh uang. Dia kan bentar lagi mau ke Arab, katanya mumpung masih di sini tolong cariin. Kata saya, ada," katanya.
R mengaku pada saat tersebut langsung menawarkan diri kepada SR. Setelah itu langsung disetujui oleh SR. Maka keduanya langsung pergi ke salah satu hotel.
"Nah, saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan)," jelasnya.
"Jadi nggak ada pemaksaan atau apa. Itu nggak ada sangkut pautnya sama KTP atau KK. Nggak ada sama sekali," tambahnya.
(dir/dir)