Solusi Alternatif Bagi Buruh Tambang di KBB yang Kena PHK

Solusi Alternatif Bagi Buruh Tambang di KBB yang Kena PHK

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 24 Jun 2023 02:30 WIB
Salah satu objek wisata di bekas galian tambang
Salah satu objek wisata di bekas galian tambang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Empat perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini berhenti beroperasi usai izin usaha pertambangan (IUP) habis pada tahun ini. Imbas dari penghentian 270 buruh tambang akhirnya tak lagi bekerja.

Mereka bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar dipekerjakan kembali.

Di balik polemik itu, ternyata ada pula hal baiknya. Seperti masyarakat lokal di sekitaran area tambang yang bisa mengaktivasi bekas galian menjadi objek wisata alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya karst Citatah, yang men=mang sudah lama dikenal sebagai objek pariwisata. Di sekitarnya itu bekas tambang yang bisa direaktivasi jadi objek wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Ia mengambil contoh pemuda di Desa Padalarang yang menyulap bekas galian dan sisa tambang yang mengandung batuan purba menjadi objek wisata ekstrem.

ADVERTISEMENT

"Jadi pemuda Desa Padalarang sudah lebih dulu melakukan itu. Orang yang datang ke situ bisa menikmati pemandangan gunung berbentuk batuan purba dari ketinggian, jadi mereka naik ke atas dan olahraga ekstrem lain seperti panjat tebing," kata Panji.

Pada operasionalnya, objek wisata ekstrem ini dipandu oleh para pemuda yang ahli di bidang panjat tebing dengan menjamin keamanan berwisata.

"Jadi wisata Gunung Hawu ini jadi contoh baik sebagai alternatif atau jalan keluar PHK para pekerja tambang yang saat ini nasibnya menganggur. Selain wisata, untuk sekadar dipandang juga memberi sensasi tertentu," ucap Panji.

Menurutnya, sektor wisata membawa dampak baik jangka panjang bagi masyarakat lokal. Roda ekonomi yang aktif karena beroperasinya objek wisata bakal membuat masyarakat lebih mandiri.

"Bukan hanya menyerap tenaga kerja, tapi juga mendorong UMKM untuk maju dan berkembang," ucap Panji.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun tangan langsung mencari solusi terkait polemik tersebut sebab penghentian izin operasional perusahaan tambang berdasarkan aturan pemerintah.

Berdasarkan PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.

"Saat ini kami sedang mengevaluasi dan mencari solusi terbaiknya, tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan," ujar Ridwan Kamil.




(dir/dir)


Hide Ads