Perebutan kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo masih alot. Pemkot Bandung kekeh dengan rencananya ingin menyegel lahan seluas 13,9 hektare itu, setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Sementara Yayasan Margasatwa telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka merasa Pemkot hanya melakukan klaim mentah tanpa bukti atas kepemilikan aset lahan itu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut komentar. Ia berada di pihak Pemkot, mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan Bunbin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun menanggapi komentar RK. Dihubungi detikJabar, Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengatakan Gubernur perlu menjelaskan pernyataannya pada tahun 2014 yang pernah mengakui lahan ini bukan milik Pemkot.
"Sebenarnya harusnya tanya balik ke beliau, kan ada surat dari Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri ya, mempertanyakan soal status lahan ini. Waktu itu Kang Emil yang notabenenya Wali Kota Bandung mengajukan surat dan keluar surat tanggal 4 Mei 2014 menyatakan lahan ini bukan milik Pemerintah Kota. Beliau waktu itu yang mengajukan, karena mereka waktu itu mau masang tower dan ditolak oleh manajemen," kata Aan, begitu biasa disapa.
Ia pun masih dengan pertanyaan sebelumnya soal bukti kepemilikan lahan tersebut oleh Pemkot Bandung. Sebab, Yayasan tersebut telah menduduki lahan sejak tahun 1933.
"Kita berdiri dari tahun '33, kalau melihat silsilah dari tempat ini ada kikitir sejak jaman Belanda. Nah di UU Pertanahan tercatat barang siapa yang menduduki tanah lebih dari 20-30 tahun berhak mengajukan kepemilikan," kata Aan.
"Kami sudah ajukan ke BPN Pusat dan ya memang ini masih dalam proses pengajuan. Belum tahu seperti apa," lanjutnya.
![]() |
Aan juga menjelaskan sebetulnya pihaknya pernah ada usaha membayar, namun mereka kebingungan mengenai permintaan struk pembayaran. Ia mengatakan, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya penyatuan dinas-dinas terkait.
"Waktu itu tahun 2007 padahal pihak kita sudah berniat baik untuk membayar, tapi tidak diterima oleh petugas di Balai Kota waktu itu. Mungkin kalau sekarang namanya Dinas Pendapatan Daerah lah seperti itu. Karena waktu itu terjadinya penyatuan nomenklatur instansi di Pemkot jaman Dada Rosada. Jadi dinas itu ada yang disatukan, mungkin ada data yang tidak sesuai atau apa. Nah ketika waktu itu ditemuin lagi tempat kita bayar, dia juga bingung kemana harus bayarnya? Minta struk pembayaran kemana itu nggak tahu," ucapnya.
Menurut data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 tembus di angka Rp 17 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari harus membayar uang sewa Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.
Pada tahun 1970, Yayasan tersebut sebetulnya telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga tahun 2023.
Soal ini, Aan mengakui bahwa pada manajemen sebelumnya pernah melakukan dan menyetujui pembayaran sewa lahan. Namun lambat laun mereka mengetahui Pemkot tak punya bukti jelas.
"Saat itu kami membayar, kemudian dari manajemen mulai mempertanyakan, lama-lama sadar ketika ditanya alas bukti hukum, hanya bilang 'punya', tapi buktinya mana? Tolong lihatin ke semuanya. Yayasan kami sudah dari tahun 1933," ucapnya.
Soal rencana penyegelan dari Pemkot, Aan belum bisa banyak bicara. Pastinya, Aan telah mendengar kabar Yayasan sudah menerima surat teguran dari Pemkot Bandung. "Kami sudah terima suratnya. Untuk langkah selanjutnya kami harus rapatkan dulu dengan manajemen, baru diupdate lagi," kata dia singkat.
(aau/yum)