Harga Lahan Kebun Binatang Bandung Ditaksir Tembus Rp 2 Triliun

Harga Lahan Kebun Binatang Bandung Ditaksir Tembus Rp 2 Triliun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 12:30 WIB
Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo kini kembali dipermasalahkan. Pemkot Bandung telah mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 13,9 hektare tersebut, namun mendapat perlawanan dari Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

Saling silang kepemilikan lahan Bunbin Bandung mencuat disinyalir karena nilai aset di sana begitu tinggi. Bahkan menurut taksiran, harga tanah di atas total luas lahan kebun binatang pun diperkirakan tembus hingga angka Rp 2 triliun.

Angka tersebut muncul dalam dalil gugatan seseorang bernama Steven Phartana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Steven mengklaim, berdasarkan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP), lahan Bunbin Bandung bisa mencapai Rp 2.069.400.000.000 atau Rp 2,069 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkiraan ini dimunculkan Steven dalam dalil gugatannya setelah mengaku sebagai pemilik sah lahan Bunbin Bandung seluas 12,225 hektare. Setiap satu meter persegi, Steven memperkirakan nilai jualnya mencapai Rp 17.245.000 atau Rp 17,2 juta.

Namun ternyata, gugatan Steven itu kandas di pengadilan. PN Bandung pada 2 November 2022 memutus menolak gugatannya atas klaim kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

ADVERTISEMENT

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 4.595.000,00," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Kamis (15/6/2023).

Tidak puas dengan putusan tersebut, Steven Phartana mengajukan banding ke PT Bandung dan terdaftar tertanggal 3 Januari 2023. Rupanya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang awalnya digugat oleh Steven Phartana, turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa sebagai pemilik sah lahan kebun binatang.

Namun lagi-lagi, upaya banding Steven Phartana kandas di PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut yang telah diputus pada 14 Februari 2023.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Majelis Hakim PT Bandung pun menolak banding Yayasan Margasatwa Tamansari. Dalam pertimbangannya, banding Yayasan Margasatwa Tamansari dianggap tidak perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.

Setelah perkara itu diputus, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Itu dilakukan setelah pemkot menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejati Jabar dan Korsupgah KPK.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," kata dia, Kamis (8/6/2023) silam.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads