Kepemilikan lahan kebun binatang (bunbin) Bandung atau Bandung Zoo masih diperebutkan oleh Pemerintah Kota (Pemkota) Bandung dan juga Yayasan Margasatwa Tamansari.
Pemkot Bandung ingin menyegel lahan bunbin seluas 13,9 hektare setelah menang gugatan di Pengadilan Bandung dan Pengadilan Tinggi. Sementara kubu Yayasan Margasatwa masih mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Polemik soal kepemilikan lahan kebun binatang Bandung itu turut dikomentari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan kebun binatang Bandung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Jumat (16/6/2023).
Kang Emil beranggapan, kebun binatang yang jadi salah satu tujuan wisata favorit itu akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Menurutnya pemasukan dari kebun binatang Bandung nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
"Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," ujar Kang Emil yang juga mantan Wali Kota Bandung ini.
Seperti diketahui, PN Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.
Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang.
Namun gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Bandung. Tak terima, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Lagi-lagi banding ditolak.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
(bba/tey)