Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (15/6/2023). Mulai dari aksi demonstrasi di depan gerbang Ponpes Al-Zaytun Indramayu hingga gempa yang mengguncang Kota Cirebon.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pendemo Minta MUI dan Kemenag Usut Ajaran Ponpes Al-Zaytun
Ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat akhirnya tiba. Dengan membawa pengeras suara, mereka datang sambil menyuarakan berbagai tuntutan kepada Al-Zaytun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, sekitar 100 meter dari depan gerbang Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, langkah pendemo terhenti. Guna menghindari bentrokan, polisi menghalau adanya kontak antar dua kubu dengan jarak yang dekat.
Di sela orasinya, saling dorong dengan petugas kepolisian pun beberapa kali terjadi karena massa mendesak ingin tetap menyampaikan tuntutannya di depan gerbang Al-Zaytun.
"Aksi kita di kasih jarak oleh pihak kepolisian yang bertanggung jawab karena kita membuktikan bahwa masyarakat Indramayu itu cerdas. Jadi berorasi dengan cerdas, untuk menuntut apa yang kita tuntut," kata Koordinator Lapangan FIM, Jamal Wibisono usai aksi selesai, Kamis (15/6/2023).
Massa mengecam akan melakukan aksi lebih besar hingga ke Senayan Jakarta. Hal itu bakal terjadi jika Pemerintah maupun pihak berwenang tidak menindaklanjuti oleh Pemerintah.
"Aksi akan lebih besar lagi ke Senayan kalau belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah kita akan maju ke Senayan," tegas ujarJamal.
Koordinator Aksi FIM Jamal Sayid Mukhlisin menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendesak MUI dan Kemenag untuk mengusut tuntas ajaran yang ada di Al-Zaytun. Termasuk persoalan salah seorang perempuan yang mengaku sudah melapor ke kepolisian terkait dugaan pelecehan.
"Mendesak agar segera mengusut tuntas ajaran yang katanya menyimpang. Jadi kita butuh konfirmasi karena mereka yang berhak menentukan itu. Kedua perihal laporan saudari Kartini yang sudah laporan ke Polda itu tidak jelas kenapa berhenti," kata Sayid, Kamis (15/6/2023).
Terkait desakannya untuk mengungkap ajaran menyimpang di Al-Zaytun, bahwa massa menilai bahwa masyarakat belum melihat keseriusan dari MUI dan Kemenag dalam menangani hal tersebut.
"Tanggapan masyarakat (tentang upaya MUI dan Kemenag) selama ini masih melempem mas belum ada gerakan dari MUI dan Kemenag. Masih nihil," ujarnya.
Selain itu, massa juga meminta kejelasan terkait dugaan penguasaan tanah yang dilakukan oleh Al-Zaytun. Massa juga akan mendesak Kementerian BPN terkait hal itu.
Gempa M 3,2 Guncang Cirebon
Gempa bumi berkekuatan M 3,2 mengguncang wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 07.25 WIB.
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi di kedalaman tujuh kilometer.
"Mag:3.2, 15-Jun-23 07:25:18 WIB, Lok:6.70 LS, 108.64 BT (Pusat gempa berada di darat 9 km TimurLaut Kota Cirebon), Kedlmn:7 Km Dirasakan (MMI) II Cirebon, II Palimanan," tulis BMKG melalui akun Twitternya @infoBMKG.
Siswa SMK di Tasikmalaya Tertabrak Kereta, Terseret 100 Meter
Seorang siswa SMK di Tasikmalaya meninggal dunia akibat tertabrak kereta api. Peristiwa mengerikan itu terjadi di jalur kereta api sekitar Kampung Bojong Salak, Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/6/2023) malam.
Korban diketahui bernama Darul Juan Fauzi (18), siswa kelas XI salah satu SMK di Tasikmalaya. Korban tewas seketika dengan kondisi mengenaskan.
Hasil penyelidikan sementara, polisi menyatakan korban tertabrak kereta api akibat kurang berhati-hati saat berjalan di rel.
"Penyebab pastinya masih diselidiki, namun penyelidikan sementara diduga korban kurang berkonsentrasi saat berjalan di rel kereta api," kata Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, Kamis (15/6/2023).
Jajang menjelaskan korban tertabrak oleh kereta api Bandung - Malang yang melaju dari barat ke timur. "Tertabrak KA Malabar Bandung - Malang," kata Jajang.
Tubuh korban terseret sekitar 100 meter, dia tewas seketika dengan kondisi tubuh hancur. Polisi, tim medis dan warga kemudian melakukan evakuasi terhadap jenazah korban. Beberapa bagian tubuh korban dikumpulkan kemudian dibawa ke RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.
Kejadian ini karuan saja menyebabkan kesedihan bagi keluarga dan kerabat korban. Rona kesedihan terlihat saat mereka mendatangi kondisi korban di kamar mayatRSUD. "Tidak menyangka, dia anak baik," kataSigit (23) kerabat korban.
Tuntut Kerja Lagi, Buruh-Pekerja Tambang Blokade Jalan Padalarang
Ratusan pekerja tambang dan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memblokade Jalan Raya Padalarang. Mereka menuntut untuk bisa dipekerjakan lagi.
Aksi tersebut dilakukan massa di depan Kantor DPRD KBB, Kamis (15/6/2023). Alhasil terjadi antrean panjang kendaraan dari arah Cimahi menuju Cianjur lantaran kendaraan dialihkan ke lajur sebelahnya. Sementara kendaraan dari arah Cianjur menuju Cimahi dibelokkan ke arah Jalan Stasiun Padalarang.
Aksi blokade jalan itu dilakukan para pekerja tambang dan buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD KBB menuntut agar mereka bisa dipekerjakan lagi.
Dari atas mobil komando, seorang orator meneriakkan permintaan supaya anggota dewan mempekerjakan lagi ribuan pekerja tambang yang diberhentikan karena perusahaan tambang ditutup.
"Kami minta pemerintah mengeluarkan lagi IUP untuk perusahaan tambang di KBB. Saat ini ribuan buruh terdampak dan tidak bisa bekerja lagi," kata Ketua KEP SPSI Bandung Barat, Dadang Suhendar dari atas mobil komando.
Mereka sempat mengancam akan memblokade Gerbang Tol Padalarang jika tidak ada perwakilan dewan yang hadir menemui mereka. Mereka juga menuntut agar Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui massa aksi.
"Setuju rekan-rekan kalau kita menutup Gerbang Tol Padalarang? Biar semua bisa turun dan menemui kita yang sedang memperjuangkan nasib," kata orator.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2023 ini, ada empat perusahaan tambang di Bandung Barat yang berhenti beroperasi, di antaranya PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih.
Saat ini pelaku usaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan izin baru.
"Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang mempersulit perizinan usaha tambang," katanya.
DPRD KBB langsung bersikap. Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Bagja Setiawan bersama dua anggota dewan lainnya naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan tindaklanjut dari tuntutan massa aksi.
"Saya akan menyampaikan tindaklanjut untuk tuntutan koalisi 5 serikat buruh KBB," kata Bagja dari atas mobil komando.
Poin pertama yakni DPRD KBB meminta agar Bupati Bandung Barat segera menggunakan hak diskresi agar seluruh perusahaan tambang di Bandung Barat dapat beroperasional kembali.
"Kemudian pengusaha agar tetap mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum beroperasi lagi," kata Bagja.
Poin terakhir yakni memerintahkan kepada seluruh stakeholder untuk membantu perusahaan tambang mengurus perizinan. Sebab sampai saat ini pengusaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi DPRD KBB dalam hal ini mendorong agar bupati segera menindaklanjuti tuntutan dari Koalisi Lima Serikat Pekerja KBB," kata Bagja.
Tok! 2 PNS MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Bui
Dua PNS Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung. Desy dan Nurmanto diputus bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Putusan untuk keduanya dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Hera Kartiningsing selaku ketua majelis. Sementara Desy dan Nurmato, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.
Hera Kartiningsih membacakan putusan Desy Yustria terlebih dahulu. Dalam amar putusannya, Desy divonis 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desy Yustria selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Hera di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (15/6/2023).
Desy Yustria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas perkara suap pengurusan kasasi pidana dan kasasi kepailitan KSP Intidana. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti terlibat suap demi bisa menolak peninjauan kembali (PK) kasasi kepailitan KSP Intidana.
Atas tindakannya, Desy dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Desy juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memutus Desy untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayar sebelumnya oleh Desy sebesar SGD 3 ribu, Rp 350 juta dan satu unit Iphone 13.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap Hera.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya menambahkan.
Sementara Nurmanto Akmal, diputus bersalah setelah terlibat perkara suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Nurmanto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar susider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.
Nurmanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Nurmanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 30 ribu dan Rp 57 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukuman untuk Nurmanto ditambah dengan penjara selama 1 tahun.
Selepas mendengar pembacaan putusan, Desy Yustria maupun Nurmanto Akmal melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan pikir-pikir atas vonis itu.
Sebagaimana diketahui, Desy Yustria didakwa telah menerima suap sebesar 310 ribu dolar Singapura dari pengacara Yosep Parera, Eko Suparno. Dana tersebut berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Uang tersebut diberikan kepada Desy Yustria agar memuluskan putusan kasasi kepailitan KSP Intidana dan kasasi pidana terhadap Budiman Gandi. Desy pun memberikan sejumlah uang kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati melalui Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti dan Gazalba Saleh melalui sejumlah orang seperti Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang merupakan staf di MA.
Desy pun memberikan uang kepada Edy Wibowo, Al Basri dan Muhajir Habibie agar peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak dan bisa menghubungkan kepada hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara itu.