Kondisi Pabrik Garmen di Bandung Imbas Polemik dengan Mantan Karyawan

Kondisi Pabrik Garmen di Bandung Imbas Polemik dengan Mantan Karyawan

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 23:50 WIB
Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja
Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Polemik antara PT Masterindo Jaya Abadi dan mantan karyawannya terkait pembayaran THR berbuntut panjang. Kondisi pabrik garmen di Bandung ini kritis lantaran proses perpanjangan izin operasional ditunda oleh pemerintah lantaran polemik THR tersebut.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja penundaan proses perpanjangan perizinan ini berimbas pada kondisi perusahaan. Bahkan, kata dia, tak sedikit karyawan yang terpaksa dirumahkan.

"Kepercayaan buyer semakin berkurang dengan menurunnya order dan kekhawatiran para pekerja yang masih mempunyai hubungan kerja karena ancaman PHK masih ada. Saat ini sudah ada yang dirumahkan dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya, serta persoalan air yang sangat menggangu bagi pekerja muslim saat akan melakukan ibadah dan terganggunya penerapan prokes," ujar Radja kepada wartawan, Rabu (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, perusahaan ini berdiri sejak tahun 1988 dan memberikan sumbangsih yang besar kepada pemerintah terutama dalam penerimaan sumber daya manusia dan pembayaran pajak.

"Maka dari itu, perusahaan meminta dengan sangat kepada Pemerintah untuk dapat membuka proses perpanjangan perizinan yang selama ini ditahan saat perusahaan mulai membayar THR tahun 2021 yang tertunda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pembayaran THR terhadap mantan karyawannya yang berjumlah 937 orang, Radja mengatakan pihaknya berkomitmen membayar tunggakan tersebut. Menurut dia, pembayaran akan dilakukan dengan dua tahap.

"Bahwa pembayaran dilakukan secara transfer kepada rekening masing-masing pekerja sementara perusahaan sudah mempunyai data nomor rekening mereka di bagian payroll," tambahnya.

Terpisah, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2021. Artinya ada sekitar hampir 2 tahun lebih kasus ini berproses. Menurut Roy, sejak awal pihaknya sudah tawarkan penyelesaian musyawarah sampai pihak perusahaan menggugat ke PTUN dan diputus perusahaan kalah dan perusahaan pun menawarkan perdamaian. Buruh tetap masih membuka peluang (perdamaian) dengan dicicil dua tahap Rp 3,5 juta dan sisanya di akhir Juli.

"Kemudian kemarin pertemuan dengan difasilitasi pengawas prinsipnya kita setuju dengan itikad baik, seharusnya mereka membayar denda sesuai aturan 5 persen dari total. Ya sudah, kami punya itikad baik dan mereka punya itikad baik, pokoknya saja yang dibayarkan. Pertama kita tawarkan sekaligus, cuman mereka ingin dua termin Juni dan Juli," kata Roy.




(dir/dir)


Hide Ads