Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mencatat selama periode 2021 hingga saat ini sebanyak ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
Kadisnakertrans Yeni Nuraeni mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kasus dari TPPO tersebut mayoritas diketahui Pemerintah saat sedang bermasalah. Menurutnya, pihak Disnakertrans sudah menangani kasus dari pemulangan dari kasus kematian PMI, tidak menerima gaji, hingga telantar di luar negeri.
"Ada sekitar 200-an (kasus PMI ilegal) itu dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita sudah menangani kasus-kasus yang ilegal. Kita menangani banyak kasus ini manakala mereka bermasalah. Mereka bermasalah dan mengadu ke kita terus minta dipulangkan," ujar Yeni, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeni mengungkapkan, Disnakertrans Subang kesulitan menangani agen atau sponsor PMI ilegal yang marak terjadi di Subang. Pasalnya, para agen atau sponsor tersebut bekerja secara sembunyi-sembunyi dan juga adanya dorongan ekonomi yang membuat dari calon PMI ilegal mudah terbujuk.
"Ya memang mereka teriming-iming gaji besar, sehingga mereka memilih untuk bekerja ke luar tapi dengan cara yang salah atau ilegal, biasanya mereka disalurkan oleh oknum per-orangan sindikat perdagangan orang ke luar negeri dan tidak melalui pt-pt resmi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kini pihak kepolisian bersama dengan Disnakertrans Subang sudah melakukan penyuluhan langsung kepada para sponsor pemberangkatan PMI Subang secara legal.
"Kepada masyarakat ataupun sponsor-sponsor penyedia pemberangkatan PMI di Subang kita berikan edukasi, dan penyuluhan kepada mereka. Kita juga menggandeng sponsor untuk informasi jika mereka mengetahui adanya oknum sponsor yang ilegal dapat laporkan kepada kami," kata Sumarni.
"Rata-rata para korban ini terbuai dengan bayaran di tempat oleh oknum penyuplai PMI ilegal, jadi warga ini bisa lebih gampang dikendalikan," ucapnya menambahkan.
Untuk mengantisipasi akan hal tersebut, masyarkat yang bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang cepat, pihak Pemkab Subang melalui Disnakertrans mengimbau agar para calon PMI untuk mengurus administrasinya ke kantor layanan terpadu satu atap (LPSA).
(dir/dir)