Dijelaskan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa angka kekerasan satuan pendidikan secara Nasional telah mencapai lebih dari 442 anak di tahun 2022. Mirisnya lagi, kecenderungan pelaku yakni pada usia SD akhir sampai SMP.
Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D Salmiah Rambe pun ikut angkat bicara soal kasus ini. Ia sangat menyesalkan kasus ini dan bakal mendorong Disdik sebagai OPD terkait untuk bisa lebih masif melakukan pencegahan.
"Secara pribadi saya sangat menyesalkan terjadinya perundungan yang dilakukan baru-baru ini. Secara tugas kami di DPRD maka tentu ini jadi sebuah catatan, insyaallah ini akan disambungkan dibahas kembali, mengingatkan kepada Dinas Pendidikan karena terjadi di lingkungan pendidikan, bagaimana Disdik memberikan pembinaan kepada sekolah agar pihak guru juga melakukan pengawasan yang lebih," kata Salmiah dihubungi detikJabar Selasa (13/6/2023).
Menurutnya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah, salah satunya yakni membuat pengamanan khusus dari konten kekerasan. DPRD pun mengusulkan soal kemungkinan adanya regulasi dalam penggunaan gadget atau kemungkinan lain dalam pencegahan perundungan.
"Termasuk salah satunya yang sering saya protes terutama ke Pemerintah Pusat, anak-anak itu bisa melakukan memukul, menendang, sampai menyiksa, nauzubillahimindzalik itu kan sangat aneh anak kok bisa berbuat seperti itu. Pasti itu ada yang mereka lihat baik dari gadget atau kebiasaan dari lingkungan. Ini jadi tugas pemerintah melakukan proteksi, tapi masih jadi PR. Kita dorong pemerintah agar punya regulasi proteksi dari terpapar bullying," ucap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Salmiah mengaku kalau soal regulasi mungkin bukan perkara mudah. Butuh waktu soal penetapannya, padahal kasus ini tak bisa menunggu lama. Harus segera terselesaikan.
Ia pun memberi himbauan pada para orang tua. Menurutnya, gerbang utama untuk mencegah perundungan yakni dimulai dari keluarga, lingkungan, baru kemudian pihak sekolah atau pemerintah.
"Menurut saya paling utama yang bisa dilakukan adalah dari keluarga. Anak harus dibekalkan berbuat baik pada diri sendiri, karena Allah pasti akan melihat. Jadi dekatkan pada agama. Orang tua harus punya parenting untuk mencegah anak terlibat. Beri anak kepercayaan dan bekal pengetahuan agar anak tidak akan jadi korban atau pelaku. Mereka harus bisa membela diri dan melawan untuk memperjuangkan kebenaran," ucap Salmiah.
"Harus jadi perhatian para orang tua bagaimana membekali anak-anak ini agar paham bagaimana berteman, kompak dalam kebenaran, termasuk juga bagaimana orang tua bisa menjadi teladan. Pelaku perundungan kemungkinan besar tidak mendapatkan pelayanan, kasih sayang yang cukup, tidak ada komunikasi yang positif dari orang tua, kemudian minimnya pengetahuan agama," lanjutnya.
Soal kasus di Cicendo, Salmiah mengaku telah menemui ketua RW setempat untuk mengetahui kelanjutan kasus dan bagaimana pendampingannya. Ia pun berharap kasus ini tidak akan terjadi lagi dan kedua keluarga bisa berdamai.
"Beberapa waktu lalu saya ketemu dengan Kepala RW dari salah satu kelurahan di Cicendo, karena kejadian juga terjadi di Cicendo. Dijelaskan ini sedang ditindak lanjuti oleh polisi. Saya harap semoga bisa terselesaikan, bisa dibimbing, bisa diperbaiki dengan baik, karena dilema juga kalau sampai harus dikeluarkan dari sekolah. Semoga ini tidak dilakukan lagi," kata Salmiah.
Ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, sebab kata dia Indonesia sudah memiliki regulasi khusus jika kekerasan menimpa kepada anak oleh sesama anak.
"Di Indonesia kan ada perlindungan anak, diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014. Karena pelaku di bawah umur, jadi diadili sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Artinya tindak bullying itu bisa diancam sebagai tindak pidana, apalagi kalau sampai menyebabkan kematian," tambahnya. (aau/yum)