Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mula suami pembunuh istri di Bandung ditangkap polisi hingga ultimatum Pemkot ke Bunbin Bandung.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:
Pembunuh Wanita Dalam Karung Ditangkap Polisi
Ema Purnama (43) tewas mengenaskan, jasadnya dimasukkan kedalam karung. Pelaku dalam kejadian ini tak lain dan tak bukan adalah suaminya sendiri Ali Nurdin (52).
Sebelumnya, korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Family, Kota Bandung, Rabu (7/6) lalu. Kejadian ini terjadi setelah korban dan pelaku terlibat pertengkaran, Senin (5/6) lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, sebelum kejadian terjadi tersangka sedang membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Namun korban menolak dan bersikukuh untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
"Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung hari ini.
Karena keinginannya ditolak, tersangka lantas meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Uang itu tersangka anggap sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban. Korban jiga menolak permintaan itu. Korban tegaskan tidak akan rujuk dengan tersangka karena suaminya itu miskin.
"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri dengan mengambil uang milik korban Rp 300 ribu beserta sepeda motornya. Motor itu tersangka titipkan ke orang lain, sementara dia langsung menaiki bus menuju ke wilayah Jambi.
Setelah polisi melakukan olah TKP, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Muaro Jambi.
"Setelah kita laksanakan penyelidikan, kita lakukan pengejaran ke beberapa wilayah. Dan terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Ultimatum Pemkot ke Bunbin Bandung
Sengketa lahan Kebun Bintang (Bunbin) Bandung belum usai. Pemkot Bandung berencana menyegel bunbin Bula Juli mendatang, walau kasasi yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari belum menghasilkan keputusan inkrah.
Surat teguran sudah dilayangkan Satpol PP Kota Bandung. Selain itu, Pemkot Bandung juga getol meminta tunggakan uang sewa bisa dilunasi oleh pihak Yayasan. L
"Satpol memang menjadi salah satu OPD yang membantu mengkoordinir pengamanan aset Bunbin. Sesuai SOP Kemendagri No 4 2011, kita lakukan teguran 1 tujuh hari, teguran 2 tiga hari, teguran 3 tiga hari, SP 1 satu hari, SP 2 tiga hari, SP 3 satu hari. Jadi kalau kita hitung, mulai dari surat teguran hari Jumat sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli 2023. Baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Balai Kota Bandung hari ini.
Rasdian mengungkapkan, pihaknya hanya mengamankan lahannya saja sebagai aset Pemkot. Saat ini pihaknya baru menyiapkan patok penyegelan, belum melakukan tindakan langsung ke Bunbin Bandung. Kondisi Bunbin di tengah sengketa hingga hari ini masih berjalan seperti biasa untuk publik.
"Sebenarnya sudah ada patok-patoknya, kalau sudah SP 3 nanti tidak lagi ada spanduk atau apapun. Kami amankan, hanya lahannya saja ya. Hewan dan lainnya itu silahkan tanyakan BKAD," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus menanggapi soal permintaan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait bukti kepemilikan tersebut.
Agus menyebut, Pemkot punya 13 segel atau bukti kepemilikan lahan tersebut. Bukti inilah yang mampu membuat Pemkot memenangkan dua persidangan sebelumnya. Menurutnya, secara tanpa alasan Yayasan lah yang mengingkari perjanjian.
"Kalau ada statement bahwa tidak ada bukti kepemilikan, itu tidak sesuai dengan hasil dari putusan Pengadilan yang jelas-jelas memenangkan Pemkot. Bukti kepemilikan kita ada 13 segel, bukti perjanjian dengan yayasan margasatwa juga ada. Di Pengadilan itu diperiksa satu-satu, termasuk dari saksi ahli dari kami dan pihak penggugat," jelas Agus kepada detikJabar.
Sementara itu, pihak bunbin kekeuh meminta bukti fisik kepada Pemkot Bandung terkait kepemilikan lahan.
"Kita sudah terima suratnya. Dari kami akan merespon, membalas suratnya, untuk meminta penjelasan bukti fisik sebagai alas hukum kalau memang Pemkot Bandung adalah pemilik lahan. Karena Pengadilan Tinggi pun sebetulnya tidak pernah menyatakan lahan itu punya Pemkot, dicari asetnya di BKAD nggak ada. Itu hanya berupa klaim mentah," kata Aan, begitu sapaannya saat dihubungi detikJabar.
Ia menjelaskan bahwa pada keputusan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 14 Februari 2023, tidak ada satu kata pun yang menyebut lahan itu milik Pemkot. Maka pihaknya pun melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun hingga kini pihaknya tak tahu menahu soal kapan adanya keputusan hukum yang inkrah dari hasil kasasi.
"Belum tahu, ini kan belum inkrah. Tapi kami menuntut tunjukkan bukti, kalau mereka hanya ngotot kan artinya ada pelanggaran. Studi akademis oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa juga sudah cek ke BKAD. Lahan bunbin tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkot, jadi kan kita bingung kenapa harus bayar?" ujar Aan.
Aksi Nekat Pelaku Curanmor Beraksi di Asrama TNI-Polisi
Tim Sancang Polres Garut lakukan tindakan tegas terukur terhadap pria bernama Randi M Yuduf (27). Dia ditembak polisi setelah mencuri motor di asrama TNI dan Polri.
Aksi yang dilakukan Pria berambut pirant ini dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Tersangka kami endus keberadaannya berada di wilayah Jatinangor dan kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro hari ini.
Menurut Rio, Randi bukan maling motor biasa. Tak sekadar mencuri motor milik masyarakat, dia merupakam dalang atas aksi empat TKP pencurian sepeda motor. Tiga di asrama polisi dan satu di asrama TNI. Kejadiannya, diketahui berlangsung bulan Juni 2023 ini.
"Dia ini bengis, bahkan motor milik anggota Polri dan TNI pun disikat. Tersangka kita tembak karena melawan saat ditangkap," ungkapnya.
Pelaku mengincar motor dengan kunci yang masih tergantung saat diparkir pemiliknya. Dalam hitungan detik, dia langsung membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke penadah.
Daei hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut, total ada 21 TKP pencurian sepeda motor yang didalangi oleh Randi. Sebagian besar terjadi di kawasan perkotaan Garut, sedangkan 3 di antaranya berada di wilayah Cimahi.
"Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, 15 TKP di antaranya dilakukan dalam waktu hanya 5 hari," ujar Rio.
Tersangka dijerat Pasal 363KUHP. Sedangkan penadah kita kenakan Pasal 480KUHP.
(wip/mso)