Cerita dan Harapan Keluarga Korban TPPO di Sumedang

Cerita dan Harapan Keluarga Korban TPPO di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Senin, 12 Jun 2023 18:47 WIB
Polisi Sumedang berhasil menangkap pasutri berinisial RS dan Y yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah di Sumedang.
Pelaku TPPO di Sumedang (Foto: Nur Azis/detikJabar).
Sumedang -

Pasangan suami istri berinisial RS (39) dan Y (47) ditangkap polisi Sumedang usai terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus mereka menawarkan kerja di Dubai kepada korbannya.

Sri Kustinah (62), ibu dari korban TPPO bernama Lia Agustina Dhinata (39) mengungkapkan, saat itu anaknya dijanjikan pekerjaan oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan kontrak selama 2 tahun.

"Katanya mau kerja di Dubai kontrak dua tahun tapi pada kenyataannya malah diberangkatkan ke Suriah ke negara konflik," ungkap Sri dengan didampingi suaminya, Ara Dhinata (62) kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri masih ingat bahwa anaknya kala itu diberangkatkan bersama 6 orang lainnya pada 6 September 2022.

"Selain anak saya, ada juga orang dari Rancakalong, orang Cihanyir Sumedang, orang Pamulihan, orang Conggeang dan orang dari luar Sumedang," paparnya.

ADVERTISEMENT

Korban Lia Agustina Dhinata kala itu dijemput oleh kedua tersangka pada 6 September 2022 pada sekitar jam 03.00 WIB.

Menurut Informasi yang diterimanya, kata Sri, para korban sebelumnya dibawa terlebih dulu ke daerah Subang. Setelah itu dberangkatkan ke Jakarta.

"Anak saya dan enam orang lainnya dari Jakarta kemudian diterbangkan ke Singapura, lalu setelah dari Singapur diterbangkan ke Dubai," terangnya.

Sri sendiri baru mengetahui anaknya berada di Suriah setelah tiga bulan berselang.

"Saya satu bulan setengah tidak bisa kontakan dengan anak saya, terus saya telepon ke agen yang memberangkatkan anak saya, agen itu lalu datang ke rumah saya dan dari sana bisa kontakan lagi dengan anak saya tapi diketahui bahwa anak saya ternyata sudah ada si Suriah," paparnya.

Mengetahui nasib anaknya itu, Sri pun kemudian langsung melapor ke Polres Sumedang. Sri mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa anaknya itu diberangkatkan secara ilegal.

"Karena anak saya diberangkat secara ilegal serta tidak bisa berbahasa (asing), anak saya juga di sana mengalami kekerasan," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah bisa membantu kepulangan anaknya dari Suriah. Apalagi anaknya saat ini tengah sakit.

"Saya mohon kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, saya mohon anak saya dipulangkan secepatnya, anak saya sekarang dalam keadaan sakit," ungkap Sri.

Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memaparkan, tersangka RS dan Y menjalankan aksinya dengan merekrut korbannya yang salah satunya berinisial LAD, warga kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan.

Korban pada September 2022, sambung Indra, saat itu diiming-imingi pekerjaan oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Dubai. Namun pada pelaksanaannya, korban malah diterbangkan ke Suriah dan pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Jadi korban ini hanya dicek kesehatan dan langsung diberangkatkan dan diberangkatkannya pun ke Suriah," ungkap Indra.

Setelah beberapa bulan berada di Suriah, kondisi korban malah menjadi terlantar di sana. Polisi sendiri mengetahui kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Di sana korban tidak ada kejelasan luntang-lantung. Lalu menghubungi pihak keluarganya dan melapor ke kita, kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan," terang Indra.

Tidak hanya korban berinisial LAD, polisi pun menerima laporan dari korban berinisial NSP, warga Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

"Korban ini juga sama direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Dubai sebagai asisten rumah tangga. Namun kenyataannya korban juga malah diberangkatkan ke Suriah dan tidak ada kejelasan bekerja dimana dan sebagai apa," paparnya.

Kasus untuk korban NSP sendiri terungkap setelah ada laporan pihak KBRI yang menghubungi keluarga korban.

Indra menyebut, kedua korban bernisial LAD dan NSP, saat ini telah berada di Kantor KBRI untuk proses kepulangan ke tanah air.

"Sementara kedua tersangka sudah kita tahan mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lebih luas lagi dari aksi kedua tersangka ini," terangnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 600 juta.

"Sementara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kedua tersangka terancam paling lama 10 tahun kurungan penjara serta denda 15 miliar (Rupiah)," terang Indra.

(mso/mso)


Hide Ads