Pasangan suami istri berinisial RS (39) dan Y (47) ditangkap polisi Sumedang usai terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). RS diketahui beralamatkan di Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan. Sementara Y beralamatkan di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Aksi kedua tersangka dan pekerjaan sebelumnya pun terungkap saat digelarnya konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (12/6/2023).
Tersangka pria berinisial RS mengaku, aksinya itu sudah dilakukan kepada 11 orang. Dari jumlah itu, 9 orang di antaranya telah pulang ke Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 11 kali dan yang sudah pulang 9 orang," ungkap tersangka RS saat ditanyai Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan.
RS mengaku, ia akan mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000 dari setiap kali berhasil merekrut satu orang korbannya.
"(Berapa upah saat berhasil merekrut korban?) Satu orang tiga juta (rupiah) pak," ucap RS.
Kepada Kapolres, Rs mengaku tidak memungut biaya kepada korbannya namun korban akan diiming-imingi uang sebesar Rp3.000.000 dari seseorang berinisial A.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Indra pun akan menyelidikinya lebih dalam.
Sebelum terjerat kasus TPPO, pasangan RS dan Y diketahui memiliki profesi yang berbeda. RS sebelumnya menekuni jual beli kayu. Sementara Y pernah menjadi tenaga kerja wanita di Arab Saudi.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memaparkan, tersangka RS dan Y menjalankan aksinya dengan merekrut korbannya yang salah satunya berinisial LAD, warga kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan.
Korban pada September 2022, sambung Indra, saat itu diiming-imingi pekerjaan oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Dubai. Namun pada pelaksanaannya, korban malah diterbangkan ke Suriah dan pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Jadi korban ini hanya dicek kesehatan dan langsung diberangkatkan dan diberangkatkannya pun ke Suriah," ungkap Indra.
Setelah beberapa bulan berada di Suriah, kondisi korban malah menjadi terlantar di sana. Polisi sendiri mengetahui kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Di sana korban tidak ada kejelasan luntang-lantung. Lalu menghubungi pihak keluarganya dan melapor ke kita, kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan," terang Indra.
Tidak hanya korban berinisial LAD, polisi pun menerima laporan dari korban berinisial NSP, warga Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
"Korban ini juga sama direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Dubai sebagai asisten rumah tangga. Namun kenyataannya korban juga malah diberangkatkan ke Suriah dan tidak ada kejelasan bekerja dimana dan sebagai apa," paparnya.
Kasus untuk korban NSP sendiri terungkap setelah ada laporan pihak KBRI yang menghubungi keluarga korban.
Indra menyebut, kedua korban bernisial LAD dan NSP, saat ini telah berada di Kantor KBRI untuk proses kepulangan ke tanah air.
"Sementara kedua tersangka sudah kita tahan mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lebih luas lagi dari aksi kedua tersangka ini," terangnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 600 juta.
"Sementara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kedua tersangka terancam paling lama 10 tahun kurungan penjara serta denda 15 miliar (rupiah)," terang Indra.
(yum/yum)