Riuh Polemik Pemkot Bandung Vs Meradangnya Pihak Kebun Binatang

Round-Up

Riuh Polemik Pemkot Bandung Vs Meradangnya Pihak Kebun Binatang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Jun 2023 16:00 WIB
Suasana di Kebun Binatang Bandung.
Suasana di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Pekan ini polemik sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali mencuat. Satpol PP Kota Bandung berencana bakal menyegel objek wisata yang memiliki luas lahan 13,9 hektare itu. Penyegelan bakal dilakukan 7x24 jam sejak surat edaran diberikan kepada pihak pengelola.

Langkah ambil alih akan dilakukan Pemkot Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022. Pihak Bandung Zoo sempat melakukan banding pada 14 Februari 2023, namun Pemkot Bandung tetap dinyatakan menang.

Penyegelan dan pengalihan pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan segera dilakukan Pemkot Bandung. Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus dalam keterangan yang diterima detikJabar Kamis (8/6).

Dari data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 tembus di angka Rp 17 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari harus membayar uang sewa Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.

Dalam pengamanan aset ini, Pemkot Bandung akan didampingi Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI. "Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," ujarnya.

Dalam kasus yang saat ini bergulir, pihak yayasan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski sudah ada pernyataan penyegelan daei Pemkot Bandung, Kebun Binatang Bandung masih tetap beroperasi, karena proses kasasi masih berjalan.

"Setelah dari Pengadilan Tinggi (PT) itu kasasi. Jadi sebenarnya kalau dari pihak kita menginginkan vonis dulu dari MA. Ketika ini sudah jelas, misal punya pemkot, mangga pemkot ambil alih. Kalau ini punya kita, mangga (silakan) jangan diganggu. Kalau ada pihak ketiga, mangga kita rundingan seperti apa," kata Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i di Kebun Binatang Bandung, Kamis (8/6).

Sementara itu, Aan, sapaan karibnya menyebut, di tengah polemik dan kasus yang ada, kunjungan tak terganggu, hal itu dibuktikan dari banyaknya kunjungan ke objek wisata ini. Pada weekday kunjungan mencapai 400-an orang dan weekend kunjungan antara 1.500-2.000an.

Selain itu, menurut Aan para pengunjung tak peduli dengan permasalahan ini. Mereka hanya ingin melihat satwa di Kebun Binatang Bandung.

"Yang mereka ingin lihat satwa sehat, sejahtera atau tidak. Makanya langkah kita semaksimal mungkin merawat satwa," ucap Aan.

Aan juga menilai, jangan sampai penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandung dilakukan sebelum ada putusan dari MA. Karena jika Pemkot Bandung mengambil alih Kebun Binatang, satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung harus diperhatikan.

Geramnya Pengelola Bunbin

Dalam polemik ini, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari telah menerima surat penertiban lahan yang dilayangkan Satpol PP Kota Bandung. Satpol PP mengultimatum akan lakukan penertiban dalam waktu 7x24 jam terhitung setelah surat itu diterbitkan.

Surat itu membuat pihak Yayasan gerah. Yayasan menuding Pemkot Bandung telah berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum.

"Dalam surat dari Satpol PP ini perintah dari BKAD, menyatakan bahwa kami, dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari dinilai tidak pernah menjalankan kewajiban sebagai penyewa," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa kepada awak media di Bunbin Bandung, Sabtu (10/6) kemarin.

Pihaknya sangat berkeberatan ketika dianggap membangkang oleh pihak Satpol PP. Bahkan dia mempertanyakan legalitas atau apa hak Pemkot Bandung hingga berani menertibkan lahan kebun bintang. Dia menilai pemkot mengklaim secara sepihak.

"Itu sampai sekarang tidak bisa dibuktikan. Pemkot ini yang selalu mengklaim lahan ini sebagai aset, tapi tidak bisa dibuktikan dengan alas hak dalam bentuk sertifikat. Dari dulu sampai sekarang," tegasnya.

"Dan itu terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Jabar dalam daftar inventaris barang maupun aset daerah sama sekali kosong di situ. Tidak ada terdaftar, bahwa lahan ini adalah aset daerah Kota Bandung," ucap I Gede.

Selain itu, Pemkot Bandung juga tak memiliki bukti sebagaimana yang tertuang dalam UU Perbendaharaan Negara UU Nomor 1/2004. Pihaknya, bakal melakukan upaya hukum jika Pemkot Bandung tetap memaksa. Sebab, upaya penertiban itu tak berlandaskan hukum.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads