Sengkarut kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hampir berakhir. Pengadilan Negeri Bandung pada 14 Februari 2023 telah memenangkan Pemkot Bandung dari banding.
Pemkot sebetulnya resmi menjadi pemilik sah lahan Bunbin Bandung. Namun, masih ada kasasi yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tergugat III.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan pemkot menyerahkan proses ini ke pengadilan. Namun ia menegaskan bakal segera mengambilalih lahan seluas 13,9 hektare tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang berproses hukum, kemarin sudah masuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kita menang. Tapi tergugat III, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan kasasi, menggugat kita. Ya silahkan saja, secara perdatanya mungkin Pengadilan lebih tahu terkait hasilnya. Tapi mereka dari 2008-sekarang nggak bayar, jadi kita akan ambil alih dan segel," kata Agus ditemui detikJabar Kamis (8/6/2023).
Ditemui di kantornya, ia menjelaskan tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar.
Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.
Meskipun bakal ambil alih lahan, Agus dengan tegas mengatakan bakal tetap meminta bayaran hutang tunggakan Rp17 miliar tersebut.
"Tunggakan 17 M harus dibayarkan ke pemkot. Kita ambil, tapi kewajiban tetep harus bayar. Dia memungut uang dari masyarakat, sementara kewajiban mereka tidak ada. Hukum akan menentukan bagaimana perbuatan itu. Hutang tetap hutang, sudah 15 tahun tidak ada satu rupiah pun ke Pemkot. Jadi kewajiban tetap harus bayar dan lahannya kami ambil," ujarnya.
Nasib Satwa di Bunbin
Sementara itu terkait kelanjutan nasib para satwa, Agus memastikan nantinya akan tetap dirawat bersama pihak yang bekerja sama dengan pemkot. Sehingga Kebun Binatang Bandung dipastikan tidak akan berubah fungsi.
"Nah nanti binatangnya, kita ada kerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBSI) dan Badan Kelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA). Biar untuk masalah binatang mereka bisa merawat dan memelihara. Kebun Binatang tidak akan berubah fungsi, cuma kami ambil alih. Nanti PKBSI yang akan membantu mengelola didampingi BKSDA," ucapnya.
"Saya dengar binatang-binatang itu bukan milik Yayasan Margasatwa semua, ada milik yayasan yang lain, nah nanti akan ditarik dan dikembalikan kepada yang punya. Kemudian saat penyegelan mungkin Bunbin sementara tidak beroperasi, nanti PKBSI yang akan merawat saat ditutup," ucapnya.
Pemkot pun sudah punya angan-angan untuk merawat dan menata Bunbin Bandung agar lebih baik. Meskipun saat ini, Agus mengaku pihaknya masih berfokus ke proses hukum.
"Nanti kita akan beri ke siapapun untuk kerja sama dengan Pemkot yang lebih berpengalaman, lebih bagus, himpunan tertentu mungkin ya. Tapi prinsipnya harus lebih bagus tatanannya dan binatangnya dari sekarang. Tapi itu nanti, kita fokus ke sini dulu baru berpikir ke penataannya," kata Agus mengakhiri percakapan.
Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bunbin Bandung atau Bandung Zoo menyebutkan perkara polemik kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengatakan dalam rentang waktu 14 hari setelah putusan banding, yayasan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, dikatakan pria yang akrab disapa Aan itu, proses hukum masih berjalan di MA.
"Setelah dari Pengadilan Tinggi (PT) itu kasasi. Jadi sebenarnya kalau dari pihak kita menginginkan vonis dulu dari MA. Ketika ini sudah jelas, misal punya pemkot, mangga pemkot ambil alih. Kalau ini punya kita, mangga jangan diganggu. Kalau ada pihak ketiga, mangga kita rundingan seperti apa," kata Aan saat ditemui detikJabar di Bunbin Bandung, Kamis (8/6/2023).
Aan mengatakan putusan MA itu menentukan siapa pemilik lahan. Aan mengatakan sebelum ada putusan kasasi dari MA, Bunbin Bandung berstatus quo.
"Jadi perkara ini tuh sebenarnya belum beres," kata Aan.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari juga mengaku tak mendapatkan surat apapun dari pemkot soal pengambilan alihan lahan. Aan juga menanggapi soal tunggakan sewa yang diklaim Pemkot Bandung sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar per April 2023.
Menurut Aan, tunggakan sewa yang ditagih pemkot ke pihak yayasan itu tak memiliki alasan hukum jelas. Aan bahkan kaget dengan nominal yang ditagih pemkot.
"Cepat banget naiknya. Kalau alat hukumnya belum jelas, kita juga tidak berani melakukan apa-apa. Kemudian misalnya, pemkot menyatakan ini punyanya, kalau kita bayar, kalau ternyata vonis bukan punya pemkot, apakah uangnya dana dikembalikan," ucap Aan.
"Jadi, tetap menunggu vonis. Agar ada alas hukum yang jelas dulu," kata Aan menambahkan.