Peredaran rokok ilegal di wilayah Cimahi kian marak. Bahkan rokok ilegal dijual bebas di toko-toko kelontong.
Banyaknya rokok ilegal yang beredar ini terbukti dari razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Bandung pada Senin (12/6/2023). Sejumlah warung kelontong disatroni dan ditemukan menjual rokok tak bercukai atau ilegal.
Baca juga: Momen 'Panen' Kosan per Jam di Majalengka |
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan ada 1.631 bungkus rokok ilegal yang disita dari warung kelontong di Kelurahan Padasuka dan Setiamanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya itu 1.631 bungkus atau sekitar 32 ribu lebih batang rokok yang kita sita dari warung kelontong tersebut. Kemudian barang buktinya kami amankan ke kantor Satpol PP," ujar Ranto.
Selain barang bukti rokok yang disita, pihaknya juga turut mengamankan pemilik warung tersebut. Mereka bakal dimintai keterangan terkait pasokan rokok dan sanksi yang menanti.
"Tindakan selanjutnya bagi pemilik rokok ilegal ini akan kami serahkan ke penyidik bea cukai. Kita tanya juga darimana mereka dapat rokok ilegal tersebut," kata Ranto.
Ia mengatakan modus penjualan rokok itu tak pernah berubah yakni dengan menyembunyikan rokok ilegal dengan barang lainnya agar tak diketahui petugas sehingga masih bisa diperjualbelikan.
"Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Mereka sebetulnya tahu bahwa itu ilegal, membuktikan juga kalau rokok ilegal masih marak di Cimahi," kata Ranto
Ribuan rokok ilegal berbagai merek itu merugikan negara karena tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, harga jual rokok ilegal jauh lebih murah ketimbang harga rokok legal yang beredar di pasaran.
"Harganya yang pasti jauh lebih murah sehingga banyak peminatnya. Dan karena keuntungannya besar jadi mereka nekat jualan rokok ilegal itu," tutur Ranto.
(dir/dir)