Pemkot Bandung berencana mengambil alih lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektare. Pemkot mengklaim langkah pengambil alihan lahan itu berlandaskan putusan pengadilan pada 14 Februari 2023.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun telah menerima surat penertiban lahan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Menurut pihak yayasan, Satpol PP bakal melakukan penertiban dalam waktu 7x24 jam terhitung setelah surat itu diterbitkan.
Pihak yayasan pun meradang. Yayasan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat dari Satpol PP ini perintah dari BKAD, menyatakan bahwa kami, dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari dinilai tidak pernah menjalankan kewajiban sebagai penyewa," kata Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa kepada awak media di Bunbin Bandung, Sabtu (10/6/2023).
I Gede juga kaget saat melihat surat tersebut menyatakan pihak yayasan telah diberikan surat peringatan dalam beberapa kali perihal penyewaan lahan.
"Dianggap kami membangkang. Sehingga beralasan bagi mereka, dari pihak Satpol PPP untuk menindaklanjuti peringatan dari Kepala BKAD untuk melakukan tindakan penertiban," ucap I Gede.
"Tentunya dari yayasan sangat keberatan," kata I Gede menambahkan.
I Gede yang juga guru besar ilmu hukum Unpad itu mempertanyakan legalitas atau apa hak Pemkot Bandung hingga berani menertibkan lahan bunbin. I Gede menyebut pemkot mengklaim secara sepihak.
"Itu sampai sekarang tidak bisa dibuktikan. Pemkot ini yang selalu mengklaim lahan ini sebagai aset, tapi tidak bisa dibuktikan dengan alas hak dalam bentuk sertifikat. Dari dulu sampai sekarang," katanya.
"Dan itu terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Jabar dalam daftar inventaris barang maupun aset daerah sama sekali kosong di situ. Tidak ada terdaftar, bahwa lahan ini adalah aset daerah Kota Bandung," ucap I Gede menambahkan.
I Gede menegaskan Pemkot Bandung tak memiliki bukti sebagaimana yang tertuang dalam UU Perbendaharaan Negara UU Nomor 1/2004. "Tentu sangat keberatan. Itu saja," kata I Gede.
I Gede juga mengaku bakal melakukan upaya hukum jika Pemkot Bandung tetap memaksa. Sebab, upaya penertiban itu tak berlandaskan hukum.
Sekadar diketahui, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan pemkot menyerahkan proses ini ke pengadilan. Namun ia menegaskan bakal segera mengambilalih lahan seluas 13,9 hektare tersebut.
"Ini sedang berproses hukum, kemarin sudah masuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kita menang. Tapi tergugat III, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan kasasi, menggugat kita. Ya silahkan saja, secara perdatanya mungkin Pengadilan lebih tahu terkait hasilnya. Tapi mereka dari 2008-sekarang nggak bayar, jadi kita akan ambil alih dan segel," kata Agus ditemui detikJabar Kamis (8/6/2023).
Ditemui di kantornya, ia menjelaskan tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar.
(Sudirman Wamad/tya)