Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 telah memutuskan Pemkot Bandung menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Setelah melalui banding pada 14 Februari 2023 dan dinyatakan menang, Pemkot Bandung bakal mengambil alih lahan seluas 13,9 hektare itu.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan setelah tahapan persiapan selesai, Pemkot Bandung secepatnya bakal menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus dalam keterangan yang diterima detikJabar Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.
Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.
Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," kata dia.
(aau/orb)