Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bakal pelototi netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. ASN yang tak netral pun bisa terkena pidana.
Sekadar diketahui, ASN memiliki asas netralitas yang merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam UU itu, ASN dilarang menjadi anggota dan, atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Aturan lainnya juga tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah jelas ya aturannya dan regulasinya. ASN harus netral. Kami sudah melakukan penandatangan komitmen dengan Kemendagri, KASN, Bawaslu dan juga dengan pihak lainnya yang terkait," kata Anas saat berbincang dengan detikJabar di Gedung Sate, Jumat (9/6/2023).
"Tentu ada aturan main, dari (sanksi) yang ringan sampai paling berat. Bahkan ada ketentuan pidana. Sehingga kita imbau terus bagaimana ASN agar netral," ucap Anas menambahkan.
Anas mengatakan netralitas sejatinya bagian dari komitmen ASN. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengawasan netralitas ASN.
"Ini kan ada Inspektorat, pengawasan internal, Bawaslu dan lainnya," tutur Anas.
Baca juga: Asal-usul Penamaan Jalan di Indonesia  | 
Mengutip dari situs resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KASN menerima 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN pasca-pilkada 2020 hingga 2022. Dari total laporan itu, sebanyak 1.596 atau 78,5 persen ASN terbukti melanggar. Dalam prosesnya, total 1.373 atau 86 persen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menindaklanjutinya. Berbagai jenis sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(sud/mso)










































