Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi jelang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Tujuannya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal saat kebijakan itu diberlakukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan, tentang upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer. Sebab, saat ini jumlah tenaga honorer menurut Anas, mencapai 2,4 juta orang. Anas mengaku sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
Baca juga: Asal-usul Penamaan Jalan di Indonesia |
"Maka munculah berbagai opsi. Jadi begini, kalau tren dalam dunia bisnis itu kan ada konsep gig ekonomi. Jadi, ada konsep part time, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap. Di dalam diskusi itu muncul (konsep gig ekonomi)," kata Anas saat berbincang dengan detikJabar di Gedung Sate, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas kemudian menjelaskan soal salah satu tugas tenaga kebersihan. Menurutnya, petugas kebersihan tak harus berada di kantor dari pagi hingga sore. Tenaga kebersihan bisa bekerja sesuai dengan jadwal. Selebihnya, lanjut dia, para petugas kebersihan ini bisa melakukan kegiatan lainnya.
"Tenaga kebersihan itu tidak sampai status outsourcing (alih daya). Mereka kan cek lokasi pagi, pulang sore. Padahal, tugasnya hanya pagi dan sore. Kenapa sih (tidak dibuat tugas) berangkat pagi nyapu, setelah itu berkegiatan lagi. Sore (datang) nyapu lagi. Itu kan konsep seharusnya," ucap Anas.
"Sehingga tenaga honorer yang ada di daerah, yang mungkin dapatnya Rp 800 ribuan, kalau sehari tidak dari pagi sampai sore mestinya cukup itu. Konsep gig ekonomi seperti itu," kata Anas menambahkan.
Anas mengaku masih intensif berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait penghapusan honorer. Ia juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
"Dan,sudah ada titik temunya," ucap Anas.
Sekadar diketahui, penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
(sud/mso)