Segelintir pedagang di Pasar Banjaran menolak dipindahkan ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS). Mereka bahkan memasang bendera Indonesia setengah tiang.
Pantauan detikJabar, Kamis (8/6/2023), para pedagang memasang bendera Indonesia setengah tiang di atas seng pembatas. Kemudian bendera tersebut diikat pada sebuah kayu.
Bendera tersebut dipasang di pembatas tersebut dengan jarak yang berdekatan. Makanya sepanjang jalan di Pasar Banjaran telah dipenuhi bendera setengah tiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu para pedagang juga membuat sejumlah tulisan-tulisan protes pada sebuah spanduk hingga poster. Tulisan-tulisan protes tersebut ditempel di pembatas seng.
Salah seorang pedagang Pasar Banjaran Dani Ali mengatakan, para pedagang yang menolak kompak untuk memasang bendera tersebut. Menurutnya pemasangan tersebut sesuai dengan kondisi pedagang saat ini.
"Iyah sekarang kami pasang bendera setengah tiang. Sebagai simbol hilangnya hati nurani dan hilangnya rasa kemanusiaan," ujar Dani, saat ditemui di Pasar Banjaran, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya menyebutkan pemasangan bendera tersebut dilakukan di sepanjang jalan di Pasar Banjaran. Tak hanya itu pedagang juga memasang poster atau tulisan protes.
"Bendera itu ada lah sekitar puluhan. Kita pasang di atas seng pembatas. Ada juga kita pasang tulisan-tulisan," katanya.
Selain itu, Dani mengungkapkan para pedagang pasar Banjaran sudah tidak dipungut biaya restribusi sejak 29 Mei 2023 silam. Makanya berdampak pada kebersihan dan keamanan pasar.
"Jadi tidak ada petugas keamanan, sampah juga dibiarkan," jelasnya.
Dia menuturkan saat ini para pedagang berinisiatif mengurus lingkungan hingga keamanan. Sehingga kiosnya masih terjaga oleh para pedagang.
"Untuk menanggulangi itu berinisiatif melakukan peduli lingkungan. Kami membuka kencleng alakadarnya. Kalau untuk keamanan kami sekarang suka ronda, secara bergiliran," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengungkapkan pembangunan Pasar Sehat Banjaran bukanlah kebijakan Pemkab Bandung yang tiba-tiba. Namun, merupakan bagian dari rencana penataan Kota Banjaran.
Adapun rencana tersebut sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) Kabupaten Bandung sejak tahun 2006 dan berlanjut pada RPJMD kabupaten Bandung 2021-2026.
"Kita pun pada tahun 2018 pernah menerima audiensi dengan warga pedagang Pasar Banjaran di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung pada tahun 2018 dengan kesimpulan hasil audiensi tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Bandung harus segera melakukan revitalisasi Pasar Banjaran akibat dari kesemrawutan penataan Kota Banjaran. Karena permasalahan penataan kota Banjaran itu identik dengan permasalahan pasar dan terminal," ungkap Dicky dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Dicky mengatakan sosialisasi tentang revitalisasi Pasar Banjaran telah beberapa kali dilakukan oleh Pemkab Bandung yaitu sejak dilakukan pengkajian, setelah lelang dilaksanakan dan setelah PT.Bangun Niaga Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender.
Menurut Dicky bagi pedagang yang belum sependapat atau setuju dengan program revitalisasi ini, pada prinsipnya Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah dan memberikan layanan informasi terkait dengan persoalan- persoalan di lapangan, penjelasan tentang revitalisasi pasar Banjaran dan pendaftaran kios atau lapak.
"Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini. Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka sudah memahami. Kita sudah melakukan sosialisasi. Pedagang yang tidak paham karena mereka tidak ikut sosialisasi terkait revitalisasi pasar Banjaran ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan sampai dengan hari ini tercatat sudah 1320 pedagang yang menempati Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dari 1690 TPBS yang disediakan Pemkab Bandung.
"Jadi hanya bersisa 370 TPBS yang belum terisi karena ada pedagang yang belum mengambil kunci dan belum sepaham dengan program pemerintah ini," ucap Dicky.
Terkait dengan progres relokasi, Dicky menyampaikan Pemkab bandung juga telah mengarahkan para PKL Pasar Banjaran yang menjadi persoalan penataan kota dan menjadi faktor kemacetan di Kota Banjaran.
"Sudah seluruhnya dipindahkan juga ke TPBS. Kondisi saat ini Kota Banjaran sudah tidak terlihat macet," imbuhnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan gugatan yang sedang berjalan di PTUN Dicky menegaskan hal tersebut tidak menghalangi atau menunda proses revitalisasi Pasar Banjaran.
"Proses PTUN berjalan, tahapan revitalisasi juga berjalan. Terhadap apapun yang menjadi keputusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tentu pemkab akan mentaatinya," kata Dicky.