Penolakan Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati: Jangan Ditumpangi Politik

Penolakan Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati: Jangan Ditumpangi Politik

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 17:15 WIB
Revitalisasi Pasar Banjaran
Revitalisasi Pasar Banjaran (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan respon terkait adanya pedagang Pasar Banjaran yang masih menolak dipindahkan ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS). Apalagi penolakan tersebut didukung oleh para legislatif.

Pihaknya mengatakan para pedagang pasar Banjaran antusias dilakukan revitalisasi. Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan kunjungan.

"Saya melihat kondisi faktual langsung ke lapangan kemarin para pedagang ini kan bahkan antusias. Kedua kita dikuatkan di dalam surat aspirasi dari tahun 2018," ujar Dadang di Baleendah, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebutkan revitalisasi pasar Banjaran telah dikuatkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bandung. Menurutnya tidak relevan jika ada legislatif yang turut menolak program tersebut.

"RPJMD ini di buat bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif artinya kalau seandainya DPRD katakan lah menolak atau lain-lain atau persepsi lain saya kira tidak relevan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dadang menegaskan yang digugat di PTUN adalah surat keputusan (SK) yang dibuatnya. Kata dia, masalah objeknya tetap memiliki legalitas Pemkab Bandung.

"PTUN itu hanya mengajukan terhadap surat keputusan yang saya buat bukan objek. Objeknya tetap sertifikat ada punya pemda sah legalitasnya ada pemohon dan dikuatkan dalam RPJMD," jelasnya.

Jika nantinya keptusan akhirnya pada gugatan tersebut dimenangkan para pedagang, Dadang mengaku akan mempertanyakan alasan tersebut. Pasalnya revitalisasi tersebut telah melalui proses yang panjang.

"Persoalan dibatalkan situasinya apa, ini kan aset Pemda. Permohonan dari pasar pedagang semua lengkap, ada dari mulai 2018 dan itu memang masuk kepada RPJMD yang saya buatkan RPJMD 2021-2026," tegasnya.

Dadang menyebutkan tak akan berkomentar terkait bangunan pasar yang dibangun pedagang. Menurutnya tanah tersebut adalah aset Pemkab.

"Itu saya tidak komentar dalam hal ini Disperdagin, yang penting ini aset pemda dan itu sudah disosialisasikan," ucapnya.

Menurutnya saat ini terdapat 1200 pedagang yang telah mengambil kunci TPBS. Meskipun hingga saat ini masih ada pedagang yang menolak.

"Kalau itu masih ada yang kontra ya itu yang belum paham tentang sosialisasi. Padahal si pengembang ini investasi murni loh bukan duit APBD. Investasi murni," bebernya.

Dadang menambahkan para pedagang yang mengeluhkan cicilan yang berat bisa segera dikomunikasikan. Sehingga masalahnya bisa segera selesai.

"Nah ini bisa di komunikasikan yang penting jangan ditumpangi politis dulu punten. Kalau memang mau menyelesaikan masalah fokus dulu kepada substansi yang pada akhirnya paham. Saya kira pengembang juga akan memahami tentang kesulitan. Saya insyaallah kita bisa dorong lah," kata Dadang.

"Yang paling jelas duduk persoalannya dulu lah dikaji secara diskusi sama sama. Jangan emosi dulu, jangan mengedepankan kepentingan kelompok atau apapun berbicara membahas tentang bagaimana pasar ini kedepannya. Kalau saya lihat kan konsepnya itu kan parkir di atas nanti kebawah clear lah," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads