Reaksi Bunbin Bandung soal Rencana Bakal Diambil Alih Pemkot

Reaksi Bunbin Bandung soal Rencana Bakal Diambil Alih Pemkot

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 08 Jun 2023 15:15 WIB
Suasana di Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung berencana mengambil alih lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung seluas 13,8 hektare. Langkah pemkot itu mengacu pada putusan Banding pada 14 Februari 2023.

Namun, Yayan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bunbin Bandung atau Bandung Zoo menyebutkan perkara polemik kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengatakan dalam rentang waktu 14 hari setelah putusan banding, yayasan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, dikatakan pria yang akrab disapa Aan itu, proses hukum masih berjalan di MA.

"Setelah dari Pengadilan Tinggi (PT) itu kasasi. Jadi sebenarnya kalau dari pihak kita menginginkan vonis dulu dari MA. Ketika ini sudah jelas, misal punya pemkot, mangga pemkot ambil alih. Kalau ini punya kita, mangga jangan diganggu. Kalau ada pihak ketiga, mangga kita rundingan seperti apa," kata Aan saat ditemui detikJabar di Bunbin Bandung, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan putusan MA itu menentukan siapa pemilik lahan. Aan mengatakan sebelum ada putusan kasasi dari MA, Bunbin Bandung berstatus quo.

"Jadi perkara ini tuh sebenarnya belum beres," kata Aan.

ADVERTISEMENT

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari juga mengaku tak mendapatkan surat apapun dari pemkot soal pengambilan alihan lahan. Aan juga menanggapi soal tunggakan sewa yang diklaim Pemkot Bandung sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar per April 2023.

Menurut Aan, tunggakan sewa yang ditagih pemkot ke pihak yayasan itu tak memiliki alasan hukum jelas. Aan bahkan kaget dengan nominal yang ditagih pemkot.

"Cepat banget naiknya. Kalau alat hukumnya belum jelas, kita juga tidak berani melakukan apa-apa. Kemudian misalnya, pemkot menyatakan ini punyanya, kalau kita bayar, kalau ternyata vonis bukan punya pemkot, apakah uangnya dana dikembalikan," ucap Aan.

"Jadi, tetap menunggu vonis. Agar ada alas hukum yang jelas dulu," kata Aan menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 telah memutuskan Pemkot Bandung menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Setelah melalui banding pada 14 Februari 2023 dan dinyatakan menang, Pemkot Bandung bakal mengambil alih lahan seluas 13,9 hektare itu.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan setelah tahapan persiapan selesai, Pemkot Bandung secepatnya bakal menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus dalam keterangan yang diterima detikJabar Kamis (8/6/2023).

(sud/orb)


Hide Ads