Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasien Pakai Sianida Divonis 19 Tahun Penjara!

Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasien Pakai Sianida Divonis 19 Tahun Penjara!

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 14:24 WIB
Sidang putusan komplotan dukun sianida.
Sidang putusan komplotan dukun sianida. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang asal Sukabumi yang membunuh dua orang pasien menggunakan zat beracun sianida akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42).

Persidangan ketiga terdakwa dilakukan secara hybrid, artinya majelis hakim, JPU dan penasehat hukum berada di dalam ruang sidang, sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Dilihat detikJabar dari laman SIPP, Rabu (7/6/2023) majelis hakim yang dipimpin oleh Yusuf Syamsudin menjatuhkan hukuman kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan putusan disampaikan oleh Hakim Anggota Christoffel Harianja. Terdakwa Acun alias Abah dan Dodi Amung alias Agus dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dihukum belasan tahun penjara.

Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa satu Acun alias Abah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa dua Dodi Amung alias Agus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan altenative kesatu primair," kata Chris di ruang sidang PN Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Acun mendapatkan vonis 19 tahun penjara atau kurang dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun. Sedangkan Dodi divonis 14 tahun penjara atau kurang 4 tahun dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu terdakwa 1 Acun alias Abah dengan pidana penjara selama 19 tahun dan terdakwa 2 Dodi Amung Sutarya alias Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun," sambungnya.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, untuk terdakwa ketiga Aang Rohendi alias Ustaz, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah memberikan sarana berupa tempat untuk terjadinya tindakan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, ia divonis selama 9 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Setelah pembacaan vonis, Hakim Ketua Yusuf Syamsudin memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan vonis tersebut. Dua di antara terdakwa memilih menerima, sedangkan terdakwa Acun alias Abah memutuskan untuk pikir-pikir, begitu pun dengan jaksa.

"Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak, menerima, menolak atau pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari. Silahkan penasehat hukum dipertimbangkan," kata Yusuf.

"Mau pikir-pikir dulu," kata Acun alias Abah.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Mereka mengiming-imingi 8 pasien bisa menggandakan uang dengan menjual janin secata ghaib.

Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan zat beracun sianida dalam cairan untuk membunuh Edi Nursalim warga Jakarta dan Agus Nurmanto asal Magelang.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads