Para pengusaha tambang di Jawa Barat wajib mengikuti aturan baru soal pertambangan, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian.
Melalui aturan baru itu, pengusaha yang sudah dua kali melakukan perpanjangan usaha pertambangannya, wajib mengajukan izin baru. Pengajuan izinnya kembali dari awal alias dari nol.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. salah satunya mereklamasi pasca tambang yang tingkat keberhasilannya mencapai 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan hasil mitigasi Dinas ESDM Jabar ada 54 perusahaan yang sudah dua kali melakukan perpanjangan izin tambangnya (IUP PP) dan sembilan perusahaan di antaranya habis masa IUP OP-nya tahun 2023.
Kesembilan perusahaan tambang tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Sukabumi. Sementara perusahaan tambang lainnya secara bertahap ada yang berakhir IUP OP pada tahun berikutnya hingga berakhir izinnya sampai 2028.
"Ada sembilan perusahaan yang akan berakhir izin usahanya. Ini coba kami bantu, karena dengan adanya aturan baru mereka butuh kepastian harus seperti apa. Harus berhenti selesai atau ada opsi lain," Kata Ai dalam keterangan resminya, Senin (5/6/2023).
Dijelaskan Ai, jumlah perusahaan tambang di Jabar yang berizin saat ini ada 500 perusahaan. Dari jumlah itu, yang sudah mengajukan perpanjangan izin dua kali hingga 2028 ada 54 perusahaan, sedangkan sembilan perusahaan lainnya izinnya habis.
"Sepanjang izin masih aktif perusahaan tambang dipersilakan beraktivitas sambil menyiapkan persyaratan untuk memproses izin yang baru," jelas Ai.
Ai mengatakan Pemprov Jabar masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan perusahaan yang sudah dua kali perpanjangan ini. Sebab, selama menunggu Permen, seharusnya ada surat edaran.
"Permennya juga kan baru. Yang penting kami ada acuan dari pusat," ungkapnya.
Soal perusahaan tambang yang akan berakhir izinnya tersebut, Ai mengatakan pihaknya sudah beraudensi dengan Dirjen Minerba pada Selasa (30/5/2023). "Kami sudah membicarakan masalah izin pertambangan yang ada di Jabar tersebut setelah adanya aturan baru tersebut," ujarnya.
Menurut Ai, permasalahan perizinan tambang tersebut bukan hanya terjadi di Jabar, tetapi sudah terjadi secara nasional
Baca juga: Pengganti Ridwan Kamil Harus Seperti Ini |
Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jabar Tedy Rustiadi mengatakan jika pengusaha konsisten dengan kewajibannya, maka tidak akan terjadi masalah.
"Jadi pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, izinnya dikembalikan dulu pemerintah, lalu mulai dari awal lagi. Kewajibannya reklamasi tambang dengan keberhasilan 100 persen ini harus dipenuhi," tutur Tedy.
(orb/orb)