Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan, Tasiya Soemadi menegaskan dirinya memiliki hak atas kepemilikan tanah yang saat ini digunakan untuk kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Ia pun berencana akan menjual tanah tersebut.
"Tanah ini mau saya jual. Karena ini kan tanah saya. Jadi mau saya jual," kata Tasiya Soemadi saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Senin (5/6/2023).
Oleh karenanya, ia mengatakan, jika pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ingin menggunakan tanah tersebut, maka harus segera melakukan proses jual-beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Ketua Segel Kantor DPC PDIP Cirebon |
Pria yang akrab disapa Gotas itu mengaku telah memberi peringatan kepada para pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon terkait hal tersebut. Peringatan itu bahkan telah ia sampaikan sejak sekitar satu tahun lalu.
"Sudah satu tahun setengah saya ngasih tahu. Sudah satu tahun setengah saya kasih warning ke pengurus DPC (PDI Perjuangan)," ucap dia.
![]() |
Gotas sendiri mengaku kecewa karena tidak pernah mendapatkan kepastian dari para pengurus DPC PDI Perjuangan terkait proses jual-beli atas tanah tersebut. Padahal sebelumnya, ia mengaku telah memberikan peringatan.
Hal itu lah yang membuatnya memutuskan untuk menyegel kantor DPC PDI Perjuangan yang berlokasi di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Namun saat ini, batang-batang bambu yang digunakan untuk menyegel kantor DPC PDI Perjuangan telah ia copot. Hal ini dilakukan setelah ada salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan yang mendatanginya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Makanya akhirnya saya patok saja lah. Barangkali ada yang mau beli kan. Tapi semalem ada pihak dari DPC dateng, katanya nanti mau ada rapat dan segera diputuskan. Syukur-syukur bisa segera dibeli (tanahnya)," ujar Gotas.
(yum/yum)