Misteri Dua Pesawat Asing Parkir Setahun di BIJB Kertajati

Round-Up

Misteri Dua Pesawat Asing Parkir Setahun di BIJB Kertajati

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 02 Jun 2023 10:00 WIB
Tangkapan citra satelit pesawat asing terparkir di Kertajati
Tangkapan citra satelit pesawat asing terparkir di Kertajati. (Foto: Google Maps)
Bandung -

Dua pesawat asing yang terparkir di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, menggemparkan jagat maya. Pesawat misterius terparkir setahun di BIJB.

Terungkapnya dua pesawat misterius terparkir lama itu berawal dari unggah akun Twitter centang biru yakni @BabakTaghvaee1.

Akun tersebut menarasikan tentang dua pesawat yang terparkir adalah Airbus A340-212 bekas Angkatan Udara Prancis. Pihak manajemen BIJB membenarkan adanya dua pesawat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menerima surat permohonan terbang dan mendarat dari Ground Handling, parkir di KJT (Bandara Kertajati) sekitar 1 tahun," kata Executive General Manager Bandara Kertajati, Nuril Huda dikonfirmasi detikJabar melalui telepon WhatsApp, Kamis (1/6/2023).

Namun, Nuril membantah narasi yang disampaikan @BabakTaghvaee1 soal dua pesawat itu merupakan bekas angkatan udara Prancis. Menurut Nuril, pesawat itu bakal diperuntukkan melayani kargo.

ADVERTISEMENT

"Itu rencananya buat pesawat kargo. Karena waktu itu masih booming-boomingnya pesawat kargo," ujar dia.

Dalih Proses Izin

Manajemen BIJB lantas menjelaskan soal alasan terparkirnya dua pesawat asing A340 itu. Nuril menyebutkan pesawat tersebut tengah menunggu proses izin penerbangan kargo dari Kementerian Perhubungan.

"Pesawat A340 itu awalnya mau masuk ke Indonesia sedang menunggu proses AOC, AOC itu aircraft operator. Jadi dia harus mempunyai (izin), ibarat kata STNK Indonesia lah. Legal, cuma kan STNK-nya masih STNK luar, kan dibeli. Ibarat beli barang luar negeri kan masuk tuh, harus diurus semuanya," kata Nuril.

"Second (bekas) pesawatnya, kan masih atas nama orang lain. Nah yang punya itu pengen diubah menjadi atas nama sendiri. Nantinya kalau sudah selesai, pastinya dicat dan lain-lain lah, dan itu menunggu. Sambil menunggu proses dari GMF (Garuda Maintenance Facility), itu bengkelnya. Sambil mengurus perubahan AOC tadi, itu kan butuh waktu lama minimal menunggu 6-8 bulan bisa jadi setahun," ucap Nuril menambahkan.

Dua pesawat tersebut dipastikan sudah meninggalkan BIJB. Ia menyebutkan pesawat tersebut telah dijual ke pihak asing.

"Pesawat itu dijual lagi ke luar. Nah kemarin sudah terbang, tanggalnya saya lupa pokoknya sekitar bulan kemarin. Pokoknya belum lama sudah terbang lagi dua pesawat itu. Dan prosesnya sudah diapprove sama CIQ, jadi berarti itu legal. Kalau tidak melalui CIQ ya pasti, semua itu kan butuh FA (Flight Approval), FA itu kan yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan. Jadi kalau itu tidak keluar pesawat tidak boleh terbang," ucap dia.

"Jadi perlu diketahui juga semua pesawat udara yang masuk bandara harus mempunyai Flight Approval dari Kementerian Perhubungan. Jadi kalau itu belum bisa tidak ada saya wajib menolak baik datang maupun berangkat," kata Nuril menambahkan.

Pergi karena Kargo Sepi

Menurut Nuril, dua pesawat A340 itu sudah meninggalkan BIJB karena layanan kargo sepi. Sehingga, pesawat tersebut diputuskan untuk dijual oleh pihak pemilik pesawat A340-212.

"Nah seiring berjalannya waktu, makanya tahun 2022 ini sudah dicabut (status) COVID-nya sama pemerintah. Makanya pesawat reguler bisa terbang lagi. Akhirnya kargo-kargo gabung sama pesawat komersial, karena lebih murah biayanya," jelas dia.

"Dulu pesawat kargo merajalela waktu awal mulai COVID, tapi pesawat penumpang turun. Makanya yang beli itu, maksud idenya itu dia mau bikin pesawat kargo. Tapi karena 2022 dicabut, dan akhirnya pesawat yang lama-lama juga banyak yang kolaps juga kan. Karena melihat itu, terus urusan ke Kementerian Perhubungan belum selesai perubahan AOC itu akhirnya pesawat itu dijual lagi ke luar negeri," ujar dia menambahkan.

Bandara Kertajati Bantah Jadi Tempat Penadahan
Selain itu, Bandara Kertajati juga membantah terkait tuduhan menjadi tempat penadahan pesawat. Pasalnya, dari kabar yang dibagikan akun @BabakTaghvaee1 Bandara Kertajati ditunding menjadi tempat penadahan pesawat.

"Enggak ada. Pesawat semuanya pasti kan kalau luar negeri pasti ada izinnya baik keluar maupun masuk," kata Nuril.

Diklaim Legal

Pesawat tipe Airbus A340-212 bekas Angkatan Udara Prancis itu, terparkir selama 1 tahun di Bandara Kertajati karena tengah menunggu proses izin penerbangan kargo dari Kementerian Perhubungan.

"Pesawat A340 itu awalnya mau masuk ke Indonesia sedang menunggu proses AOC, AOC itu aircraft operator. Jadi dia harus mempunyai (izin), ibarat kata STNK Indonesia lah," kata Nuril.

"Legal, cuma kan STNK-nya masih STNK luar, kan dibeli. Ibarat beli barang luar negeri kan masuk tuh, harus diurus semuanya," sambungnya.

Meski dua pesawat yang terparkir di Bandara Kertajati merupakan bekas Angkatan Udara Prancis, namun dipastikan pesawat tersebut bukan milik militer. Sebab, pesawat A340-212 telah dibeli oleh pihak lain untuk dijadikan pesawat kargo.

(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads