Penyebab Dua Pesawat Asing Terparkir Setahun di Bandara Kertajati

Penyebab Dua Pesawat Asing Terparkir Setahun di Bandara Kertajati

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 01 Jun 2023 20:00 WIB
Tangkapan citra satelit pesawat asing terparkir di Kertajati
Tangkapan citra satelit pesawat asing terparkir di Kertajati (Foto: Google Maps)
Bandung -

Executive General Manager Bandara Kertajati, Nuril Huda angkat bicara soal dua pesawat misterius parkir di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Menurutnya, pesawat tersebut akan digunakan untuk melayani penerbangan kargo dari Bandara Kertajati.

Pesawat tipe Airbus A340-212 bekas Angkatan Udara Prancis itu, terparkir selama 1 tahun di Bandara Kertajati karena tengah menunggu proses izin penerbangan kargo dari Kementerian Perhubungan.

"Pesawat A340 itu awalnya mau masuk ke Indonesia sedang menunggu proses AOC, AOC itu aircraft operator. Jadi dia harus mempunyai (izin), ibarat kata STNK Indonesia lah," kata Nuril saat dikonfirmasi detikJabar melalui telepon WhatsApp, Kamis (1/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Legal, cuma kan STNK-nya masih STNK luar, kan dibeli. Ibarat beli barang luar negeri kan masuk tuh, harus diurus semuanya," sambungnya.

Meski dua pesawat yang terparkir di Bandara Kertajati merupakan bekas Angkatan Udara Prancis, namun dipastikan pesawat tersebut bukan milik militer. Sebab, pesawat A340-212 telah dibeli oleh pihak lain untuk dijadikan pesawat kargo.

ADVERTISEMENT

"Second (bekas) pesawatnya, kan masih atas nama orang lain. Nah yang punya itu pengen diubah menjadi atas nama sendiri. Nantinya kalau sudah selesai, pastinya di cat dan lain-lain lah, dan itu menunggu. Sambil menunggu proses dari GMF (Garuda Maintenance Facility), itu bengkelnya. Sambil mengurus perubahan AOC tadi, itukan butuh waktu lama minimal menunggu 6-8 bulan bisa jadi setahun," jelas Nuril.

Diketahui, dua pesawat tersebut kini telah meninggalkan Bandara Kertajati. Namun, Nuril tidak menjelaskan secara rinci waktu pesawat tersebut meninggal Bandara Kertajati.

"Pesawat itu dijual lagi ke luar. Nah kemarin sudah terbang, tanggalnya saya lupa pokoknya sekitar bulan kemarin. Pokoknya belum lama sudah terbang lagi dua pesawat itu. Dan prosesnya sudah diapprove sama CIQ, jadi berarti itu legal. Kalau tidak melalui CIQ ya pasti, semua itu kan butuh FA (Flight Approval), FA itu kan yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan. Jadi kalau itu tidak keluar pesawat tidak boleh terbang," ucap dia.

"Jadi perlu diketahui juga semua pesawat udara yang masuk bandara harus mempunyai Flight Approval dari Kementerian Perhubungan. Jadi kalau itu belum bisa, tidak ada, saya wajib menolak baik datang maupun berangkat," lanjut dia.

Pesawat A340 di Bandara KertajatiPesawat A340 di Bandara Kertajati Foto: Twitter @Ikutzuki

Disampaikan Nuril, dua pesawat tersebut memilih meninggalkan Bandara Kertajati, karena tren pesawat kargo mulai ditinggalkan. Sehingga, pesawat tersebut diputuskan untuk dijual oleh pihak pemilik pesawat A340-212.

"Nah seiring berjalannya waktu, makanya tahun 2022 ini sudah dicabut (status) COVID-nya sama pemerintah. Makanya pesawat reguler bisa terbang lagi. Akhirnya kargo-kargo gabung sama pesawat komersial, karena lebih murah biayanya," jelas dia.

"Dulu pesawat kargo merajalela waktu awal mulai COVID, tapi pesawat penumpang turun. Makanya yang beli itu, maksud idenya itu dia mau bikin pesawat kargo. Tapi karena 2022 dicabut, dan akhirnya pesawat yang lama-lama juga banyak yang kolaps juga kan. Karena melihat itu, terus urusan ke Kementerian Perhubungan belum selesai perubahan AOC itu akhirnya pesawat itu dijual lagi ke luar negeri," ujar dia menambahkan.

Sementara itu, selama pandemi COVID-19 Bandara Kertajati tetap melayani penerbangan udara. Penerbangan charter, flying school untuk latihan touch & go hingga kargo tetap beraktivitas selama pandemi COVID-19. Bahkan di tahun 2023, Bandara Kertajati mulai menggeliat melakukan sejumlah penerbangan mulai haji, umrah hingga penerbangan luar negeri.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads