Nasib Ijazah 5 Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izin Operasionalnya

Nasib Ijazah 5 Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izin Operasionalnya

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 01 Jun 2023 13:30 WIB
Ilustrasi wisuda
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/nirat)
Bandung -

Lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Lalu bagaimana keabsahan ijazah dari para alumni yang telah lulus dari lima perguruan tinggi tersebut?

Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengungkapkan, ijazah dari perguruan tinggi yang ditutup tersebut valid. Namun ijazah itu harus sudah diberikan kepada mahasiswa sebelum sanksi pencabutan izin operasional dikeluarkan.

Selain itu, Samsuri mengatakan jika ijazah akan berlaku jika proses dan data kelulusan dari perguruan tinggi sudah diverifikasi oleh LLDikti. Jika tidak maka ijazah itu sudah dipastikan tidak valid meski dikeluarkan sebelum pencabutan izin operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ijazah perguruan tinggi selama pada masa belum ditutup, belum dicabut izin operasionalnya perguruan tinggi yang meluluskan dan ketika proses kelulusan dan data lulusan dimintakan verifikasi ke LLDikti, awal 2021 harus memiliki penomeran ijazah secara nasional," kata Samsuri, Kamis (1/6/2023).

"Kalau mereka sudah memiliki penomeran ijazah secara nasional bisa dipastikan ijazah lulusan itu valid," sambung Samsuri.

ADVERTISEMENT

Menurutnya semua ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dipastikan telah diverifikasi dan memiliki penomeran nasional. Jika tidak, Samsuri menegaskan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran.

"Bagaimana yang ijazahnya tidak ada data apapun? Nah ini juga termasuk jenis pelanggaran itu, jadi meluluskan tanpa ada proses pembelajaran apalagi tidak terdata di PDDikti, nah itu termasuk pelanggaran dan tentu ijazahnya pasti tidak valid," tegasnya.

Sedangkan untuk ijazah dari lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya, Samsuri mengungkapkan masih bisa dilegalisir di LLDikti Wilayah IV. Sementara untuk informasi terkait pencabutan izin, harus dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Kemudian ke depan untuk legalisir bagaimana? Nah perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya, maka legalisir ke LLDikti wilayah kerja masing-masing, dalam hal ini LLDikti wilayah IV," jelasnya.

Samsuri juga menuturkan, masyarakat bisa mengecek langsung informasi soal pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi di Jabar melalui laman PPDikti.

"Masyarakat sekarang sangat cerdas, semua bisa dilihat by sistem ke PDDikti, di situ bisa dilihat status perguruan tinggi apakah masih berstatus aktif atau tutup," pungkasnya.

Seperti diketahui, lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya berada di di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor. Menurut laman pddikti.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi tersebut ialah:

1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup




(bba/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads