Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima di antaranya berada di Jawa Barat.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dicabut izin operasional gegara melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.
"Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat," kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).
Samsuri mengungkapkan pihaknya kemudian menemukan ada sekitar 37 perguruan tinggi di dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, 5 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.
Meski tidak gamblang menyebut nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri menuturkan 5 perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.
"Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor," ujarnya.
Lalu gimana nasib mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di lima perguruan tinggi tersebut?
Samsuri mengatakan, mahasiswa yang sedang berkuliah di lima perguruan tinggi tersebut, bakal didampingi untuk proses perpindahan.
"Kita akan bantu proses perpindahan, kita sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa ini," kata Samsuri, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, sebagian besar perguruan tinggi tentu memiliki yayasan. Yayasan itulah yang kemudian diminta untuk mengurus proses perpindahan mahasiswa. Hal itu bahkan tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
"Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan," katanya.
Sementara dari penelusuran yang dilakukan detikJabar di laman pddikti.kemdikbud.go.id, didapati lima perguruan tinggi yang berstatus tutup. Lima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Tasikmalaya.
Berikut daftar perguruan tinggi berstatus tutup di Jabar, melihat dari lama Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup