Anggota DPRD Sukabumi Tersangka Tipu Gelap Akan Dilengserkan

Anggota DPRD Sukabumi Tersangka Tipu Gelap Akan Dilengserkan

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 31 Mei 2023 23:15 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Kantor DPRD Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar melayangkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah kepada DPD Golkar Jawa Barat. Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap.

Kabar itu dikonfirmasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo. Dia mengatakan, surat permohonan itu baru diserahkan pada DPD Jabar dengan tembusan DPRD Kota Sukabumi.

"Iya masih dalam perjalanan menuju ke DPD Provinsi Jawa Barat. Ini (sifatnya) kan baru permohonan jadi belum ada putusan untuk Pak Ivan," kata Dado, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pertimbangan soal PAW Ivan Rusvansyah sudah pernah dibahas dalam rapat harian. Kemudian, persoalan itu pun dibahas kembali dalam sidang pleno dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari DPD Provinsi Jawa Barat.

"Memang sikap partai Golkar sudah tegas bahwa kita akan PAW dia, PAW itu ada prosedurnya jadi nggak serta-merta kita bikin surat ya nggak seperti itu. Pemberitahuan ke DPRD sudah tapi belum diproses ya jadi sabar, sekitar seminggu atau dua minggu beres," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal sosok pengganti Ivan, Dado tak menyebut secara pasti nama kader Golkar tersebut. Meski demikian, ia memastikan proses PAW akan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara membenarkan adanya surat tembusan soal pengajuan PAW atas anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah. Sementara ini, kata dia, keputusan PAW masih ada di internal partai dan belum secara resmi diajukan ke DPRD.

"Ada surat dari DPD Golkar Sukabumi ke DPD Golkar Provinsi. Kalau kita tembusan saja, itu kewenangan (masih) internal mereka," kata Asep.

Dia menjelaskan, proses pengajuan PAW berdasarkan usulan DPD ke DPP Partai Golkar. Setelah DPP mengeluarkan surat keputusan, maka proses selanjutnya menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"SK awal DPP yang memberhentikan baru masuk ke sekertariat dan nanti akan diproses. Ada kesempatan anggota untuk banding, setelah dari DPP mutlak maka diproses dan diajukan ke Gubernur melalui Wali Kota. Gubernur nunggu dulu proses hukum, setelah aman dan tidak akan menimbulkan masalah baru keluar SK pemberhentian resmi, setelah itu baru proses PAW," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ivan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (17/5) kemarin.

"Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan Ivan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto.

Hingga saat ini, Ivan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads