Ivan Risvansyah, kader Partai Golkar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski begitu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi optimistis merebut 9 kursi DPRD Kota Sukabumi.
Pihaknya sudah menyerahkan 35 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil). Penyerahan berkas dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi Sri Widagdo.
"Oleh DPD dan DPP sudah dianggap selesai. Hari ini sudah tidak ada keterkaitan dengan mereka. Kita sudah menjalankan tupoksi kita sebagai partai," kata Dado, sapaan akrab Sri Widagdo kepada detikJabar, Jumat (19/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas partai yang dimaksud, yakni mengeluarkan kader itu sebagai pengurus inti organisasi Partai Golkar. Diketahui, selain Ivan Rusvansyah, Jona Arizona juga sempat tersandung kasus tipu gelap dan dikenakan sanksi serupa.
"Saya beritahukan bahwa yang dua orang ini tidak lagi dalam struktur organisasi partai Golkar Kota Sukabumi, jadi sudah tidak ada lagi, jadi kalau ada berita-berita ya itu bukan atas nama Partai Golkar," ujarnya.
Kendati demikian, kedua kader itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Dia juga menyebut, pihaknya tetap menargetkan 9 kursi di pemilihan legislatif 2024 mendatang.
"Kemarin kita sudah selesai konsolidasi organisasi di tingkat kota yang tadi sudah sampaikan bahwa dari jawa barat tidak ada nama dua pengurus yang sempat muncul hari kita sedang mempersiapkan tentang jadwal kegiatan di DPD kota. Untuk target 9 kursi ini insyaallah ada di kita," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023) sore. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.
"Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto.
Ivan terancam pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mso/mso)