Kawal Kasus Bentrokan di Hegarmanah, Driver Ojol Datangi PN Bandung

Kawal Kasus Bentrokan di Hegarmanah, Driver Ojol Datangi PN Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Mei 2023 13:59 WIB
PN Bandung digruduk puluhan ojol yang mengawal kasus pengeroyokan di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung awal Maret silam.
PN Bandung digruduk puluhan ojol yang mengawal kasus pengeroyokan di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung awal Maret silam (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Puluhan driver ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadina. Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus bentrokan dengan debt collector yang terjadi di kawasan Hergarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) silam.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 tersangka dari pihak debt collector. Setelah diproses, kasus ini lalu naik ke tingkat persidangan hari ini, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Kita datang karena ini persidangan pertama kasus insiden bentrok di Hergarmanah dengan debt collector," kata salah satu perwakilan ojol, Yan Restu saat dikonfirmasi detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yan mengungkap, selain dakwaan, ada 5 saksi dari perwakilan ojol yang akan dihadirkan untuk menyampaikan keterangannya mengenai bentrokan tersebut. Ia dan puluhan driver ojol pun datang supaya para terdakwa bisa dihukum setimpal.

"Ada 5 saksi, dan ini yang hadir teman-teman ojol sekarang datang ke sini untuk memberikan dukungan dari berbagai komunitas. Terutama untuk mengharapkan keadilan untuk korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman SIPP PN Bandung, sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk 2 dari 3 tersangka kasus bentrokan ojol dengan debt collector di Hegarmanah, Kota Bandung. Keduanya adalah Balthasar Gaya Toba Djata alias Bastian dan Joni Abner Abolla alias Boma.

Dua orang ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads