Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan driver ojek online (ojol) dan debt collector di kawasan Hergarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (7/3) lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, 20 orang saksi diperiksa dalam kejadian ini.
"Saksi yang diperiksa 20 orang," kata Aswin kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 20 orang yang diperiksa, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Sudah ada penahanan tiga orang. Dari pihak mata elang (debt collector)," kata Aswin.
Selain itu, Aswin mengaku telah meninjau markas debt collector milik PT Rajawali untuk memastikan kondusifitas.
"Kondusif, saya kesana. Sudah kosong," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Aswin juga menyebut, pihaknya juga menindaklanjuti terkait laporan perusakan sepeda motor milik ojol yang terparkir saat bentrokan terjadi.
"Sedang diproses, mencari alat bukti, ada cerita hasil lidik di TKP oknum merusak motor ojol," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan ini dipicu penarikan sepeda motor milik ojol oleh pihak debt collector. Bentrokan ini terjadi, Selasa (7/3) lalu.
(wip/mso)