Semerbak Tembakau Sumedang yang Kian Manis dari Pajak Cukai

Semerbak Tembakau Sumedang yang Kian Manis dari Pajak Cukai

Nur Azis - detikJabar
Senin, 29 Mei 2023 10:00 WIB
SUMEDANG, INDONESIA - 2022/06/20: A woman farmer arranges trays of tobacco drying in Sumedang. The majority of residents in this village work as tobacco farmers, a profession they have passed on from generation to generation. When visiting this village, we will see expanses of tobacco drying under the sun filling the village roads, roofs and terraces of houses. This village is able to meet market demand from all Indonesian provinces including West Java, Bali and Sumatra. Some produce is even exported abroad, to places such as Pakistan, Malaysia and Turkey. (Photo by Algi Febri Sugita/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Wanginya Tembakau Hidupi Desa di Sumedang, Jabar (Foto: Algi Febri Sugita/SOPA Images/LightRocket/Getty Images)
Bandung -

Kabupaten Sumedang sebagai salah satu produsen komoditas tembakau di Indonesia mendapatkan porsi DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) sekitar Rp32 miliar pada tahun 2023. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan dari tahun 2022 atau yang sebelumnya untuk penerimaan DBHCT dari pemerintah pusat sekitar sebesar Rp 19 miliar," ungkap Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Mulyani Toyibah saat dihubungi detikJabar, Senin (22/5/2023).

Mulyani mengatakan, meningkatnya penerimaan DBHCT Kabupaten Sumedang seiring dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan cukai atas tembakau pada awal tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DBH ini berasal dari pajak (atas tembakau), yang pajaknya langsung masuk ke pusat, terus ada kenaikan cukai juga kan ya di awal tahun 2023 ini," ujarnya.

Penggunaan DBHCT sendiri diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Mulyani memaparkan, anggaran DBHCT digunakan untuk tiga sektor di antaranya sektor kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, penegakan hukum 10 persen dan sektor kesehatan 40 persen.

"Kesejahteraan itu semisal ada peningkatan kualitas bahan baku, itu pelaksananya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian ada pembinaan industri, itu adanya di Dinas Koperasi dan UMKM," paparnya.

Penggunaan DBHCT lainnya, seperti bantuan langsung tunai (BLT) dari Dinas Sosial.

"Penggunaan DBHCT untuk yang dipaparkan itu, khususnya ditujukan bagi para petani dan para pengusaha tembakau yang ada di Sumedang," terangnya.

Sementara penggunaan DBHCT pada sektor kesehatan di antaranya seperti pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pemenuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA).

"Ada juga (program) iuran jaminan kesehatan, terus ada untuk penyediaan sanitasi air limbah dan air bersih, juga ada," ujarnya.

Mulyani menambahkan, penerimaan DBHCT dari Pemerintah Pusat sendiri langsung masuk ke kas daerah. Dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.

"Kami sebagai bagian ekonomi bertugas untuk menyusun program kegiatan sebagaimana kebijakan (penggunaan dari DBHCT)," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Sumedang, Otong Supendi mencatat ada sebanyak 244 kelompok tani tembakau di Kabupaten Sumedang.

"Kelompok tani ini tersebar di 25 Kecamatan dari 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang," ujarnya.

(yum/yum)


Hide Ads