Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK oleh seseorang yang mengatasnamakan Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz. Ia menuding Hengky melakukan korupsi pada proses pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Menanggapi pelaporan tersebut, Hengky mengaku ia siap dipanggil KPK untuk mengklarifikasi tudingan yang dialamatkan padanya oleh aktivis mewakili masyarakat Bandung Barat.
"Kalau dipanggil (ke KPK), sebagai warga negara yang baik kami harus datang. Tentu kita memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya," kata Hengky saat ditemui di Padalarang, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tudingan ada transaksi pada proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemda KBB, Hengky mengklaim proses dan praktik yang telah dijalankan sesuai aturan.
"Namanya isu (soal transaksi pada rotasi mutasi), masyarakat meluapkan aspirasinya sah-sah saja. Dugaan-dugaan itu kan waktu yang akan menjawab," kata Hengky.
Pelaporan terhadap dirinya ditindaklanjuti dengan memanggil dinas-dinas. Menurut Hengky, hal itu menjadi warning sebab rotasi dan mutasi turut melibatkan dinas terkait.
"Soal pelaporan itu, saya panggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena ini warning buat semua pihak. Dalam proses rotasi dan mutasi serta promosi itu banyak juga usulan dari OPD. Dan jangan sampai ada sesuatu," ucap Hengky.
Melansir detikNews, Hengky dilaporkan seseorang yang mengatasnamakan Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz. Ia menuding Hengky melakukan korupsi pada proses pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di KBB.
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan kroninya," kata Bilal kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Bilal menuding rotasi itu tidak sesuai aturan. Bilal menuding Hengky melakukan rotasi jabatan dengan langsung memberikan promosi tak berjenjang.
"Terus juga dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti dari kasi atau subag ke jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) dan kepala bidang (kabid). Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A," katanya.
"Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," sambungnya.
(dir/dir)