Respons RK soal Hengky Kurniawan Dilaporkan Aktivis ke KPK

Respons RK soal Hengky Kurniawan Dilaporkan Aktivis ke KPK

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 13 Mei 2023 17:01 WIB
Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil
Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil (Foto: istimewa)
Bandung -

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan oleh aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari hal tersebut. Ridwan Kamil mengatakan, masyarakat berhak membuat laporan karena hal itu bagian dari pengawasan. Namun Ridwan Kamil mengungkapkan, jika melaporkan sesuatu harus dibarengi dengan basis data yang kuat.

"Gini setiap masyarakat berhak melakukan pengawasan asal berbasis fakta," kata Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (13/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menegaskan jika menjelang tahun politik ini, masyarakat diharapkan tidak membuat banyak rekayasa dan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta.

"Di tahun politik ini kalau bisa mohon jangan merekayasa sesuatu yang tidak ada faktanya. Jadi dilaporkan itu hak warga, saya juga sama banyak dilaporkan tapi rata-rata terbukti fabrikasi (dibuat-buat)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Makanya di tahun politik ini jangan memanfaatkan untuk melakukan hal yang tidak berbasis fakta," tutup Ridwan Kamil.

Sebelumnya Hengky Kurniawan telah buka suara soal laporan tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Hengky menjelaskan soal rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Ia mengatakan kebijakan soal rotasi, mutasi, dan promosi sudah sesuai prosedur serta aturan hukum yang berlaku.

"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," tulis Hengky seperti dikutip detikJabar, Sabtu (13/5/2023).

Hengky kemudian menjelaskan soal pengalihan tugas jabatan struktural ke fungsional. Serta menyebutkan peraturan yang menjadi dasar atas kebijakannya itu.

"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV . Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.

"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku. Haturnuhun," tutup Hengky.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads