Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) kembali memergoki enam pendaki ilegal yang mendaki saat masa penutupan. Para pendaki ilegal itu disanksi dilarang mendaki selama 2 tahun di seluruh gunung di Indonesia.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji, mengatakan sejak penutupan pendakian pada 15 Mei 2023. Para petugas rutin melakukan patroli di jalur pendakian.
Dari patroli tersebut didapati ada enam orang asal Jabodetabek dan Bandung yang mendaki secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lalu kami dapati ada dua kelompok pendaki ilegal. Kelompok pertama berjumlah dua orang dan kelompok kedua berjumlah empat orang," kata dia, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia, enam pendaki ilegal itu terjaring petugas saat mendaki Gunung Gede Pangrango melalui jalur pendakian Gunung Putri.
"Kedapatan petugasnya di jalur Gunung Putri. Mereka naik secara mandiri, tanpa didampingi pemandu," ucapnya.
Dia mengatakan keenam pendaki tersebut langsung dibawa ke Kantor BBTNGGP untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diberi sanksi.
"Pendaki itu disanksi dengan di-blacklist atau dilarang mendaki selama 2 tahun di seluruh gunung di Indonesia. List mereka akan kami informasikan jug ke seluruh gunung yg dikelola TN atau BKSDA," kata dia.
Sapto mengatakan terjaringnya enam pendaki ilegal tersebut menambah daftar pendaki ilegal di tahun ini. Sebelumnya tercatat ada 20 pendaki yang disanksi dan diblacklist lantaran mendaki saat penutupan dan melanggar aturan lainnya.
Dia meminta agar para pendaki menjadi pendaki yang cerdas, dimana mendaftar melalui pendaftaran resmi, tidak mendaki saat penutupan, dan mengikuti aturan untuk menjaga lingkungan taman nasional.
"Kami akan terus melakukan pemantauan di jalur pendakian selama penutupan. Dan kami akan terus melakukan imbauan agar pendaki tidak melakukan pelanggaran, terutama mendaki secara ilegal," pungkasnya.
(yum/orb)